Dengan dimenangkannya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap M. Ijudin Rahmat, kuasa hukum ahli waris aset lahan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat, pihak ahli waris segera melakukan penguasaan aset sengketa tersebut.
Kuasa Hukum ahli waris Rd. Cipta Adikusumah, M. Ijudin Rahmat mengatakan, dengan putusan dikabulkannya permohonan praperadilan Nomor : 33/Pid.Prap/2018/PN.BDG yang diajukan pihaknya atas penetapan tersangka, penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh Dit-reskrimum Polda Jabar, ahli waris mempunyai hak atas objek lahan serta bangunan DKPP Jabar di jalan Ir. H. Djuanda Nomor 358 Bandung dan tanah, serta bangunan yang terletak di Jl. Ir. H. Djuanda Nomor 360 Bandung seluas 3250 meter persegi.
“Dengan adanya putusan tersebut oleh hakim tunggal Marolop Simamora,S.H selaku pemeriksa yang menyatakan secara tegas menerima dan mengabulkan permohonan pemohon, maka tindakan pemohon menempati dan mengamankan aset adalah sah,” bebernya kepada wartawan di Bandung, Selasa (18/12).
Ia juga melanjutkan, dalam persidangan itu juga menyatakan tindakan termohon praperadilan (Ditreskrimum Polda Jabar) yang menetapkan tersangka, penangkapan dan penyitaan terhadap ahli waris, adalah tindakan tidak sah dimata hukum. Selain itu juga menyatakan surat penangkapan dan lainnya tidak sah menurut hukum.
Untuk itu, pengadilan memutuskan menghukum atau memerintahkan termohon, memgembalikan semua barang Pemohon yang disita, serta menghentikan penyidikan atas kasus tersebut.
“Atas putusan ini, kami beserta penasihat hukum dari Antinomi Law Office, langsung bersujud syukur,” ungkapnya.
Sementara dalam kesempatan itu juga, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H selaku salah satu penasihat hukum pemohon menyatakan putusan itu sudah berkeadilan.
“Putusannya sudah berkeadilan, hakim tunggal sangat memerhatikan betul, tiga unsur pokok putusan yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, bahwa hal pokok dalam putusan ini adalah Rd. Cipta Adikusumah beserta ahli waris sah memiliki hak atas objek tanah dan bangunan,” jelasnya.
Untuk itu, menurutnya, putusan ini harus menjadi pedoman bagi penyidik Polda Jawa Barat, untuk berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kemudian mengenai bukti permulaan yang cukup sebagai dasar ditetapkan seseorang sebagai tersangka dikatakanya, tidak melulu mengenai kuantitas (2 alat bukti), tapi secara kualitatif harus diuji, dikorelasikan dengan rumusan pasal dan perbuatan seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana.
“Sementara Pasal 167 KUHP mensyaratkan, rumah/pekarangan harus jelas pemegang haknya, dengan adanya putusan ini sudah jelas bahwa objek tersebut milik Anon Saribanon yang para ahli warisnya diwakili Rd. Cipta Adikusumah,” ujarnya.
Pihaknya pun sepakat dengan apa yang diungkapkan ahli yaitu Prof. Eman Suparman, ahli hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata F.H. Unikom yang juga digunakan hakim tunggal dalam pertimbangannya Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya setiap putusan hakim harus dianggap benar sampai dengan ada putusan lain yang memutus sebaliknya.
“Maka memang objek tersebut secara sah milik ahli waris Rd. Adikusumah” tambah Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H selaku salah satu penasihat hukum M. Ijudin Rahmat.
Seperti diketahui, buntut dari penguasaan hak atas aset lahan dan bangunan DKPP Jabar oleh ahli waris yang mempunyai legilatas hukum, tim kuasa hukumnya yaitu M. Ijudin Rahmat di laporkan ke Polda Jawa Barat. (*)