JABARTODAY.COM – BALEENDAH
Kepolisian Sektor (Polsek) Baleendah berhasil menggagalkan dugaan perdagangan manusia atau human trafficking terhadap lima perempuan asal Kampung Cikembang, Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Selasa (9/10). Kelima perempuan tersebut adalah IR (25), FR (19), YU (22), DW (20), dan FN (17). Petugas juga berhasil mengamankan tersangka, KM (53), pria asal Tambun, Bekasi Selatan dan menyita satu unit mobil Toyota Avanza serta uang tunai Rp 50 ribu.
Kapolsek Baleendah AKP Susianti menuturkan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dulu mengintai sehari sebelum keberangkatan. “Kami menerima informasi dari warga Cibeureum. Sebab, diduga di sana banyak perempuan yang diberangkatkan ke Lubuk Linggau,” ujarnya di Mapolsek Baleendah, Rabu (10/10).
Dalam melakukan pengintaian, pihaknya mengerahkan tiga petugas. Setelah dianggap aman, polisi menggagalkan pemberangkatan di Kampung Cangkring, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, sekitar pukul 13.00 WIB. “Rencananya mereka akan dipekerjakan sebagai pemadu lagu (PL) dan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Lubuk Linggau. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 150 ribu per jam. Lalu, bila ada tamu yang mengajak kencan diberi tambahan sebesar Rp 1 juta,” ungkap Susianti.
Diakui para korban, awalnya mereka tidak mengetahui akan dipekerjakan sebagai PL. Baru saat di perjalanan, tersangka memberitahu akan dipekerjakan sebagai PL.
Akibat perbuatan tersebut, KM dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 UU No 21/2007 jo. Pasal 88 UU No 23 tentang Perlindungan Anak. Dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (AVILA DWIPUTRA)