Tak Ada Data Pasti Fasos dan Fasum

Balai Kota BandungJABARTODAY.COM – BANDUNG Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Sena Halim menyatakan, hingga bulan November 2016, baru 8 pengembang yang menyerahkan kewajiban 2 persen fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Kota Bandung.

Padahal, kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Fasos-Fasum. Lebih miris lagi, banyak dari kewajiban itu, dikompensasi melalui uang pengganti yang besarannya didasarkan pada kesepakatan. “Hanya kesepakatan pengembang, Distarcip (Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya), serta BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), yang mengetahui besaran kompensasi. DPKAD sebatas terima jadi,” tukas Sena, di ruang kerjanya, Kamis (24/11).

Komitmen Pemkot Bandung perbaiki fasilitas pendukung melalui perbaikan lingkungan, termasuk fasos-fasum, dilakukan guna memberikan kenyamanan dan jaminan kelancaran aktivitas kehidupan masyarakat.

Penyediaan fasilitas lingkungan umumnya hanya berdasarkan standar  masing-masing pengembang tanpa mempertimbangkan aspek preferensi masyarakat. Padahal, berdasar aturan, harus mengacu pada jumlah minimal penduduk pendukung, standar ukuran fasilitas berdasarkan standar perencanaan kebutuhan sarana kota serta standar minimum luas lahan.

Terkait penyelenggaraan pembangunan gedung, kewajiban Pemkot, dikatakan Sena, adalah fungsi pengaturan, pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian.
Diimplemetasikannya fungsi itu  melalui pembangunan gedung yang layak dalam lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur. Memberi arah pada pertumbuhan wilayah yang rasional, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang lainnya.

Dia  mengakui, Pemkot Bandung belum memiliki data akurat tentang penyediaan fasos-fasum. Pasalnya, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan kepada Pemkot Bandung. “Fasos-fasum yang belum diserahkan ke Pemkot masih menjadi kewajiban pengembang. Sedangkan yang telah diserahkan melalui tim verifikasi, akan menjadi barang milik daerah dan wajib disertifikasi atas nama pemerintah daerah,” tutup Sena. (koe)

Related posts