JABARTODAY.COM – BANDUNG — Salah satu hal penting dalam sektor jasa keuangan, termasuk berskala mikro, adalah kepercayaan dan kepastian. Karenanya, pemerintah memberlakukan Undamg Undang (UU) Nomor 1/2013 berkenaan dengan lembaga keuangan.
“Demi menjaga kepercayaan dan kepastian bagi masyarakat, lembaga-lembaga mikro keuangan sektor simpan pinjam dan pembiayaan, dan pemberdayaan, termasuk koperasi wajib berbadan hukum. Acuannya UU 1/2013,” tandas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (KUMKM) Jabar, Dudi Abdurrahim, Selasa (11/4).
Menurutnya, hal itu bertujuan mempermudah pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan, mengingat sifatnya sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat. Selain itu, lanjutnya, pemerintah pun lebih mudah bertindak jika terdapat penyimpangan.
Dudi menegaskan, tentunya, ada sanksi bagi lembaga mikro keuangan yamg beroperasi tanpa izin dan berbadan hukum. Bentuknya, ungkap Dudi, berupa pidana penjara 1-3 tahun atau denda Rp 50 juta-1 Miliar.
Bagaimana dengan Jabar? Dudi mengemukakan, hingga akhir 2016, di tatar Pasundan, jumlah koperasi berbadan hukum sebanyak 25.933 unit koperasi. Ke-25 ribu koperas itu memiliki jumlah anggota sebanyak 5.974.375 orang.
Ironisnya, tidak seluruh koperasi berbadan hukum tersebut yang rutin melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Dudi menyatakan, hingga kini, jumlah koperasi yang rutin menggelar RAT hanya sekitar 6.000 koperasi.
Padahal, sambung dia, seharusnya, koperasi berbadan hukum rutin melakuan RAT. “Hal itu, sebagai bentuk eksistensi dan keberadaan sebuah koperasi,” tutup Dudi. (win)