Perpres Terbit, Pemda Harus Permudah Proyek Strategis

jabartoday.com/net
jabartoday.com/net
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Hingga kini, tidak sedikit hal yang menjadi kendala berlangsungnya proyek pembangunan, utamanya di daerah-daerah level kota-kabupaten. Pasalnya, pemerintah kota-kabupaten menjadi pihak yang berkewenangan menerbitkan izin pelaksanaan sebuah proyek.

Padahal, saat ini, guna mendorong pertumbuhan, pemerintah menggenjot pembangunan infrastruktur, satu di antaranya Program Kelistrikan Jawa-Bali 35 ribu Mega Watt (MW). Berkenaan dengan ini, PT PLN (Persero) butuh keterlibatan banyak pihak.

“Agar program ini terlaksana lancar dan tanpa kendala, seluruh elemen harus saling membahu, mulai internal PLN hingga Pemerintah, khususnya aspek hukum,” Agung Murdifi
Manajer Senior Public Relations PT PLN, mengutip pernyataan dan sambutan Direktur Bisnis Regional Jawa Timur dan Bali Amin Subekti.

Diutarakan, Program 35 ribu MW masih tergolong rentan berbagai hal. Karenanya, sambungnya, butuh sejumlah hal yang untuk mengawal program itu, utamanya, dalam aspek hukum. Jadi, tegasnya, lembaga BUMN itu menggandeng jajaran kejaksaan. Dasarnya, pengawalan pelaksanaan Program 35 ribu MW.

Dalam sambutan tersebut, terungkap bahwa pada 5 tahun mendatang, kebutuhan listrik naik rata-rata 8,8 persen per tahun. Sedangkan berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL 2015-2024), target rasio elektrifikasi akhir 2019 mencapai 97,4 persen.

Diungkapkan, PT PLN siap menggulirkan pembangunan periode 2015–2024 di Jawa Bali yaitu pembangkit berkapasitas total 37.115 MW. Kemudian, transmisi sepanjang 18.471 kms. Selanjutnya, gardu induk (GI) ber kapasitas 106.096 Mega Volt Ampere (MVA). Termasuk penambahan 11.317 pelanggan.

Sementara itu, Jaksa Agung menerrbitkan putusan Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015. Isinya, pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia (TP4) Pusat dan Daerah, sebagaj dukungan pemerintah mengawal Program 35 ribu MW.

Berkaitan dengan hal ini, pada 8 Januari 2016, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 4/2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Kedua perpres itu menyatakan dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan program strategis tersebut berupa penjaminan, percepatan Perizinan dan Nonperizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta penyelesaian permasalahan hukum.

Harapannya,terbitnya perpres itu, pemerintah daerah, yaitu provinsi dan kota-kabupaten penanggung jawab Proyek Strategis Nasional di daerah menerbitkan perizinan dan nonperizinan, yang diperlukan, sesuai kewenangannya, antara lain Penetapan Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Mendirikan Bangunan. (ADR)

Related posts