Percaya Dukun, Jutaan Rupiah Amblas

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Seorang dukun palsu harus duduk di kursi pesakitan karena telah melakukan penipuan terhadap seorang pria. Novriadi Djenahum (43), adalah sang dukun tersebut. Dia diseret ke meja hijau akibat penipuan yang dilakukan pada Iden Junaedi.
Hal itu diketahui dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Agus Mujoko, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/9). Modus yang dia lakukan untuk menguras uang Iden, yaitu berjanji membantunya menyelesaikan masalah, dengan syarat Iden memberikan sejumlah uang.
Seperti dituturkan Agus, pada April 2012 korban menceritakan masalah yang sedang dihadapinya pada Novriadi, yang kemudian mengatakan dapat membantu melepaskan masalahnya. Saat itu Novriadi langsung meminta korban untuk menyiapkan syarat-syarat, yaitu uang Rp. 3,3 juta, kain kafan, lilin putih, dan hioh.
“Syarat tersebut sudah dipenuhi korban kemudian selanjutnya korban pulang membawa air dalam botol aqua dan menyuruhnya mandi dengan air yang telah diberikan. Juga menyuruh ziarah ke makam orangtua korban dan meminta izin pada ibunya,” jelas Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaannya.
Berkali-kali, Novriadi meminta uang kepada Iden dengan berbagai alasan. Namun, pertolongan tersebut tidak pernah terjadi, karena terdakwa sendiri tidak pernah pergi dari rumahnya. Jengah dengan ulah Novriadi, Iden melaporkan dirinya ke pihak yang berwajib.
Akibat perbuatan terdakwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta. Terdakwa diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts