Peranan Masyarakat Tinggi dalam Realisasi Ekonomi Kreatif

Rapat paripurna pengesahan dua rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (28/12/2020). (jabartoday/eddykoesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Lanjut Usia (Lansia) dan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan terhadap raperda tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial dan pimpinan DPRD Ade Supriadi, dalam rapat paripurna, Senin (28/12/2020).

“Raperda tentang Kota Ramah Lanjut Usia, dan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif telah melalui proses pembahasan yang intensif, antara Pansus 6 dan 7 DPRD bersama dengan tim penyusun naskah akademik dan organisasi perangkat daerah Kota Bandung yang terkait. Hal ini dilakukan agar regulasi yang lahir ini benar-benar bisa membawa manfaat bagi masyarakat Kota Bandung,” ungkap Erick Darmajaya, mantan anggota Panitia Khusus 7 Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (29/12/2020).

Erick menjelaskan, kegiatan ekonomi kreatif selama ini lebih dititikberatkan pada upaya pendekatan berbasis ekonomi kerakyatan. Namun sejauh ini kebijakan pemerintah seringkali belum mengurai akar permasalahan yang dihadapi oleh para pengusaha non formal. Kegiatan ekonomi non formal  hanya sekedar meredam persoalan yang terjadi, tetapi belum dapat menuntaskan inti persoalan kesejahteraan masyarakat.

“Dari uraian diatas, maka DPRD setuju dan sepakat serta berkesimpulan bahwa Raperda ini telah layak untuk mendapatkan persetujuan forum paripurna, yang selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.

Berita Terkait

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengapresiasi kinerja pansus, pimpinan, dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, sehingga Raperda tentang Kota Ramah Lanjut Usia dan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif mendapat persetujuan dari seluruh fraksi. Oded berharap, Perda tersebut tidak hanya menjadi dokumen formalitas, akan tetapi segera diimplementasikan.

“Untuk melahirkan sebuah perda itu membutuhkan tenaga, pikiran, waktu bahkan anggaran yang tidak sedikit. Makanya saya menghimbau kepada semua pihak terkait untuk mengawal perda ini, jangan kita hanya melahirkan perda tapi kemudian kita biarkan,” tukas Oded.

Politisi PKS ini juga mengungkapkan, kedua Perda tersebut adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menyejahterakan lansia, serta untuk membangkitkan perekonomian di Kota Bandung.

Sementara itu terkait disahkannya Perda tentang ekonomi kreatif, Oded mengatakan, Kota Bandung memiliki potensi sektor perekonomian berbasis kreatifitas yang cukup tinggi. Apabila tergali secara optimal dapat menjadi pusat percontohan kota kreatif.

“Saya yakin Bandung ini sudah dikenal punya potensi kota kreatif, maka dibutuhkan Perda ini,” tutur Oded.

Lahirnya perda ini bisa menjadi pedoman dalam menata dan mengembangkan ekonomi kreatif. Serta diharapkan bisa menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan sektor tersebut, meski saat ini situasi masih di tengah pandemi Covid-19.

“Karena rancangan ini sudah dibahas sejak tahun 2019. Namun karena terkendala Covid-19, akhirnya dibahas di akhir tahun. Harapan Mang Oded, bisa memotivasi bahwa kami Pemkot Bandung punya konsen untuk meningkatkan Ekraf,” imbuhnya.

Oded memastikan, akan mendorong dinas-dinas terkait untuk lebih mengembangkan Ekraf di Kota Bandung. Selain itu, koordinasi antar instansi juga menjadi kunci ekonomi kreatif berjalan baik.

“Untuk jangka pendek, saya akan mendorong dinas-dinas terkait. Mulai UMKM, Dinas Perdagangan, Disbudpar, karena ketika ini sudah kuat, maka ke depannya akan berjalan dengan enak. Kata kunci sebetulnya berada pada kolaborasi dan koordinasi antar dinas terkait. Oleh karena itu, saya sangat konsen agar skema koordinasi ini terus kita tata dengan baik,” pungkasnya. (*)

Related posts