Peran Kompolnas Sebagai Mitra Polri

aKompol Ari Wibowo, SiK, MH

Perwira Siswa Sespimmen Polri Angkatan 56 Tahun 2016

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adalah sebuah lembaga yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden RI. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan demikian, sudah lima tahun Kompolnas hadir di masyarakat dan menjadi mitra Polri dalam tugas membangun bangsa dan negara.

Saat ini, Kompolnas tengah memiliki hajatan besar yaitu memilih kembali anggotanya (komisioner) untuk periode 2016-2020. Untuk memilih enam orang anggota komisioner Kompolnas, Presiden menetapkan Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Komjen (Pur) Imam Sujarwo. Tugas pansel ini cukup berat lantaran harus menyeleksi sebanyak 50 pendaftar yang berasal dari berbagai latar belakang. Jumlah peserta kemudian diseleksi hingga menghasilkan 24 orang. Dari jumlah tersebut kemudian dikerucutkan lagi menjadi 12 orang. Mereka inilah yang kemudian akan diserahkan kepada Presiden RI, Joko Widodo, untuk kemudian ditetapkan enam orang sebagai komisioner Kompolnas yang baru.

Sejak awal dibentuk, Pansel Kompolnas yang diketuai jenderal polisi bintang tiga ini menekankan pentingnya kriteria calon yang memiliki integritas tinggi. Selain itu, pansel juga akan mencari figur yang memahami, mengerti tentang tugas pokok, fungsi peranan Polri. Sehingga komisioner terpilih nanti mampu memberikan pertimbangan kepada presiden yang terkait dengan kebijakan yang bersifat strategis. Hingga saat ini pansel sudah menetapkan 12 nama yang akan disodorkan kepada presiden. Dari ke-12 nama tersebut, pansel yang beranggotakan tujuh orang ini telah mendapatkan syarat-syarat yang diinginkan.

Untuk memilih senam anggota Kompolnas, pansel melakukan lima tahap dalam penjaringan. Tahap pertama dimulai dengan pendaftaran, dimana jumlahnya mencapai 200 orang. Dari jumlah tersebut kemudian diseleksi dan dihasilkan sebanyak 124 pendaftar yang memenuhi persyaratan. Dari hasil seleksi tersebut, pansel kemudian menetapkan 81 orang yang dinyatakan lulus. Mereka berasal dari pakar kepolisian sebanyak 20 orang dan tokoh masyarakat 61 orang, dengan komposisi 75 laki-laki dan enam perempuan. Ke-81 peserta ini kemudian mengikuti ujian tertulis dan yang dinyatakan lulus sebanyak 50 orang dengan komposisi 14 orang pakar kepolisian dan 36 tokoh masyarakat.

Dari jumlah tersebut kemudian dikerucutkan lagi menjadi 24 orang, terdiri dari 11 pakar kepolisian dan 13 tokoh masyarakat. Tahap terakhir adalah pemeriksaan kesehatan dan wawancara. Dari hasil tes tersebut ada 12 orang dinyatakan lulus, terdiri dari enam orang pakar kepolisian dan enam orang tokoh masyarakat, dimana 11 orang laki-laki dan satu perempuan. Mereka inilah yang akan disodorkan pansel kepada presiden untuk kemudian ditetapkan sebanyak sembilan orang.

Dalam melakukan seleksi, pansel berpegang pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 39 ayat 2, bahwa anggota Kompolnas itu terdiri dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat dan pakar kepolisian. Selanjutnya lagi lebih jauh dijabarkan lagi di Perpres Nomor 17, yaitu dari unsur pemerintah tiga orang, pakar kepolisian tiga orang, dan tokoh masyarakat tiga orang. Sehingga dengan demikian, mendasari pada peraturan perundang-undangan maka yang diajukan kepada Presiden enam orang dari pakar kepolisian, dan enam orang tokoh masyarakat. Dari 12 nama ini presiden akan memilih tiga orang dari pakar kepolisian dan tiga orang dari tokoh masyarakat, sehingga diperoleh enam anggota komisioner.

Saat ini Pansel telah menetapkan enam nama calon dari unsur pakar kepolisian:
1. Brigjen Pol (Purn) M Nasser Amir
2. Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto
3. Irjen Pol (Purn) Yotje Mende
4. Irjen Pol (Purn) Hery Haryanto
5. Irjen Pol (Purn) Sadar Sebayang#
6. Andrea H Poeloengan, akademisi, dosen STIK-PTIK

Enam calon dari unsur tokoh masyarakat:
1. Poengky Indarti, (Direktur Eksekutif Imparsial)
2. Nuruddin Lazuardi (Jurnalis).
3. Andriayansyah (DPP Sekjen Organda).
4. Yudi Hidayat (Wakil Dekan Universitas Moestopo, Dewan Pakar LPKNI)
5. Benedictus Bambang Nurhadi (DPN Peradi)
6. Dede Farhan Aulawi (Pengurus Pusat Kolektif Kosgoro).

Harapan yang disampaikan ketua pansel tersebut sejalan dengan Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti. Pucuk pimpinan Korp Bhayangkara ini berharap anggota Kompolnas yang terpilih nanti dapat bersinergi untuk memajukan kinerja lembaga Polri. Tentu, harapan tersebut sama seperti yang ada di benak seluruh lapisan masyarakat kita, dimana Polri memiliki mitra kerja yang dapat mendorong kinerja lembaga ini ke arah yang lebih baik lagi. Terlebih Kompolnas bertanggungjawab kepada Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Seperti dikutip dari Wikipedia, Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan sarana dan prasarana, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden. Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru. Kita berharap komisioner Kompolnas yang dipilih nanti merupakan sosok-sosok yang bisa menjadi mitra Polri yang berintegritas. ***

Related posts