Penjaga Toilet Jual Gadis di Bawah Umur

onionlive

JABARTODAY.COM – BANDUNG Tindak pidana perdagangan orang terjadi di Kabupaten Bandung, delapan perempuan menjadi korbannya. Bahkan, dua orang diantaranya adalah gadis bawah umur, yakni SC (14) asal Padang, dan I (17) asal Jakarta.

Neni (35), yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga toilet di Alun-alun Soreang, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bandung, karena diduga menjual belikan perempuan. “Untuk harga yang dijual oleh yang bersangkutan bervariatif dan tidak selalu sama,” ujar Kepala Satreskrim Polres Bandung Ajun Komisaris Niko N. Adi Putra, di Mapolres Bandung, Selasa (10/1).

Modus yang digunakan, tersangka melakukan ‘seleksi’ kepada pengunjung toilet, yakni perempuan di bawah umur yang menarik atau cantik. Kemudian, bersama rekan-rekannya Neni akan memisahkan target yang dimaksud. “Tersangka melakukan aksinya bukan hanya di Alun-alun Soreang saja, namun di sejumlah lokasi lainnya,” tukas Niko.

Para korban diiming-imingi dengan sejumlah uang, biasanya tersangka akan melihat perempuan yang sedang mencari pekerjaan. Karena ada tempat penampungan dan akomodasi, para perempuan tersebut tidak curiga dengan pelaku. “Jadi yang bersangkutan tidak pernah memaksa korban untuk bekerja dengan dia. Tapi, nanti pada suatu hari korban akan dijemput oleh seseorang, dan akhirnya akan dijual, juga disetubuhi,” urai mantan Kasatreskrim Polres Indramayu tersebut.

Niko menyebut, tersangka memiliki relasi yang cukup besar, bahkan bisa disebut sindikat, karena berkutat di orang yang itu-itu saja. Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran yang dilakukan jaringan prostitusi tersebut. Pasalnya, dari sejumlah korban ada yang bukan berasal dari Kabupaten Bandung. “Masih banyak peredaran yang masih dicek lagi, tapi tentunya ini masih dalam pengembangan lagi,” ungkap dia.

Usia korban yang diamankan pihaknya bervariasi. Sementara, kedua korban yang berusia di bawah umur, telah dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak bergabung dengan Dinas Sosial.

Neni telah menjalankan bisnis haramnya itu sekitar dua tahun. Namun, akibat perbuatannya itu dirinya dijerat Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Neni sendiri menyangkal, dirinya memperjualbelikan orang. Dia beralasan hanya memberikan pekerjaan kepada orang yang membutuhkan. “Saya tidak menjual orang. Waktu itu ada yang cari istri, dan saya cariin. Saya dapat komisi dari situ,” tepis dia. (vil)

Related posts