JABARTODAY.COM – BANDUNG Komisi Pengawas Persaingan Usaha menginginkan adanya prinsip persaingan sehat dalam dunia bisnis transportasi. Maka itu, KPPU mendorong agar adanya regulasi yang tidak membatasi bagi siapa saja untuk berbisnis. Apalagi, dalam bisnis harus dapat menciptakan efisiensi serta keuntungan bagi konsumen setinggi-tingginya.
Pengalihan STNK Bertentangan dengan Prinsip Gotong Royong
KPPU yang menyoroti adanya persoalan antara taksi berbasis aplikasi dan taksi konvensional memandang agar penetapan tarif bawah harus dibuat transisi agar operator dapat masuk bisnis baru agar menekan efisiensi dan biaya. Penetapan tarif batas bawah bakal berdampak pada inefisiensi angkutan taksi secara keseluruhan dan bermuara pada mahalnya tarif bagi konsumen.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkap, pihaknya juga tidak merekomendasikan adanya sistem kuota. Pasalnya, sistem kuota berpotensi menimbulkan aksi pungutan liar. “Buruknya sistem kuota dapat menjadi potensi korupsi, karena Dinas Perhubungan yang memberikan izin, dan bisa terjadi kongkalikong dengan operator,” tukas Syarkawi dalam jumpa pers di Bandung, Sabtu (1/4).
Tak hanya itu, bagaimana cara menerapkan kuota kepada operator, penentuan armada, dan menyeimbangkan dengan kebutuhan konsumen. KPPU melihat akan ada suatu waktu, baik taksi daring maupun taksi konvensional, mengalami permintaan tinggi. Dengan demikian, penentuan jumlah armada bagi pelaku usaha angkutan diserahkan kepada mekanisme pasar. “Pengaturan bakal mengurangi persaingan, yang akhirnya merugikan konsumen,” seru dia.
Selain itu, dalam revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek, KPPU mendorong tidak perlunya pengalihan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari perorangan ke koperasi. Pasalnya, KPPU menilai pengalihan ini bertentangan dengan prinsip gotong royong, juga ekonomi kerakyatan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. “Karena dengan sistem ini semua orang dapat menjadi owner (pemilik). Seharusnya pemerintah melihat sebuah peluang untuk mengembangkan sharing economy yang luar biasa dari taksi daring ini,” tutur Syarkawi. (vil)