Pemprov Jabar Matangkan Regulasi Pemakaian Masker

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

JABARTODAY.COM – BANDUNG Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mematangkan regulasi yang mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Regulasi tersebut nantinya mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi ini.

Dalam Inpres tersebut, kata dia, terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker. Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan.

“Kemarin Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar inpres untuk pendisiplinan selama pandemi, yang didalamnya ada kewajiban memakai masker. Ini menambah kekuatan dasar hukumnya,” terang Emil, sapaan akrab Gubernur, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

Emil menekankan, denda sebesar Rp 100-150 ribu hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker. Sanksi sosial, diutarakan dia, juga tercantum di dalamnya.

Berita Terkait

“Jadi pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, tapi dua-duanya kami persiapkan,” ungkapnya.

Emil menegaskan, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Pasalnya, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan virus corona baru.

“Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai. Dulu waktu helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan. Masker juga seperti itu,” cetusnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengaku, pihaknya tengah intens mematangkan regulasi tersebut.

“Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya peraturan gubernur. Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan. Protokol kesehatan itu yang pokoknya ada tiga. Ada masker, jaga jarak, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. Ini yang kira-kira akan diatur dalam aturan ini,” imbuhnya, di Gedung Sate, Kota Bandung.

Regulasi tersebut ditargetkan selesai pada Senin (27/7/2020). Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda.

“Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda,” pungkasnya. (*)

Related posts