“Setiap transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah. Itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/BI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesai (NKRI). Itu diperkuat oleh UU No 7/2011 yang menyebutkan setiap transaksi di dalam negeri wajib menggunakan rupiah. Ini dilakukan untuk menjaga stabilitas rupiah dan ekonomi Indonesia,” tandas Kepala Kantor Perwakilan BI Jabar, Rosmaya Hadi, usai silaturahmi dengan Kapolda Jabar, Irjen Pol Jodie Rooseto, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarnohatta Bandung, belum lama ini.
Berdasarkan hal itu, lanjut wanita berjilbab ini, siapa pun bertransaksi di dalam negeri wajib menggunakan mata uang rupiah. Pun demikian dengan toko, warung, hotel, dan tempat lain. “Jangan melayani konsumen yang membeli produk menggunakan mata uang selain rupiah,” kata Rosmaya.
Ditegaskan, warga negara asing yang hendak bertransaksi menggunakan rupiah dapat melakukan penukaran pada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA). Hal itu mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/15/PBI/2014 tentang KUPVA bukan bank.
Sejauh ini, sebutnya, di Bandung, terdapat 14 KUPVA. Rosmaya mengutarakan, adalahcPasar Baru Bandung yang menjadi titik terbanyak KUPVA berizin. “Antara lain, 5 lembaga perbankan penyedia pelayanan plus dan satu non-perbankan,” katanya.
KUPVA lainnya, kata Rosmaya, tersebar di beberapa lokasi. Misalnya, tutur Rosmaya Hadi, Bandara Husein Sastranegara. “Saat ini, kami menangani izin 2 KUPVA, yang lokasinya di Tasikmalaya dan Cirebon,” sahutnya. (ADR)