Pabrik Mercon dan Urgensi Keselamatan Kerja Karyawan

 

Oleh: Ian Permana Wahyu,S.E.,M.M*

 

Minimnya penerapan K3 Pada Kasus Terbakarnya Gudang Mercon Tangerang

Belum lama ini sebuah pabrik yang memproduksi kembang api di wilayah Tangerang terbakar dan meledak sehingga mengakibatkan koban tewas para pekerja pabrik tersebut mencapai puluhan orang dan puluhan lagi mengalami luka bakar mulai dari tingkat luka 40-80%.  Kejadian ini sangatlah tragis dengan  jumlah korban tewas serta terluka mencapai lebih 100 orang atau hampir seluruh populasi pekerja pabrik tersebut.

Kejadian ini seharusnya diperlakukan sebagaimana kejadian yang diakibatkan oleh ledakan bom.  Menyentak perhatian negara secara nasional dan dilakukan penanganan secara proper, baik dari sisi perhatian terhadap para korban jiwa maupun luka.  Penyelidikan kepada sebab dari musibah, siapa-siapa saja  yang harus bertanggungjawab secara hukum hingga kepada bagaimanakah sebuah pabrik yang menyimpan begitu banyak unsur bahan peledak (Kalium Klorat, selalu ditemukan dalam berbagai kasus bom di Indonesia, pada bom Bali 1,24 ton!) bisa beroperasi tanpa terdata Lebih mencengangkan lagi perusahaan itu  memiliki ratusan pekerja bahkan berada di wilayah yang tidak jauh dengan pemukiman penduduk.

Dari sisi  Keselamatan dan Kesehatan Kerja, timbul banyak sekali pertanyaan seputar penerapan aturan, prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja pada pabrik tersebut. Misalnya, apakah ada edukasi terhadap pekerja mengenai cara perlakuan bahan berbahaya yang ada, resiko yang mungkin terjadi (terbakar), hal-hal yang dilarang dilakukan karena resiko, prosedur tindakan bila terjadi resiko, alat-alat keselamatan yang wajib tersedia hingga adakah simbol-simbol atau tanda-tanda peringatan keselamatan dan kesehatan kerja di penjuru pabrik tersebut.

Berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran, pada Lampiran 1 Klasifikasi Potensi Bahaya Kebakaran, Pabrik Kembang Api termasuk ke dalam klasifikasi Tingkat Resiko Bahaya Kebakaran Berat. Dalam kategori ini hanya ada dua jenis tempat kerja, satu yang lainnya adalah pabrik kimia dengan kemudahan terbakar tinggi.

Dengan masuknya pabrik kembang ke dalam klasifikasi tingkat resiko kebakaran berat tersebut, pihak manajemen pabrik harus memenuhi berbagai aturan yang ditentukan dalam pasal 2 dari Kepmenaker 186/99. Diantaranya pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi; alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi, pengendalian penyebaran; asap, panas dan gas, unit penanggulangan kebakaran, penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala, memiliki buku penanggulangan keadaan darurat kebakaran.

Selain hal-hal diatas, Kepmenaker 186/99 juga mengatur dan menjelaskan banyak hal lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan bahaya kebakaran seperti dalam  pembentukan Unit Penggulangan Kebakaran harus terdapat seorang sebagai koordinator dimana persyaratan seorang koordinator adalah telah mengikuti kursus teknis K3 Penanggulangan kebakaran dan seorang Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran.

Dari fakta-fakta yang ditemukan setelah tragedi ini diantaranya bahwa berdasarkan penyelidikan (sementara) ada kegiatan pengelasan yang dilakukan yang menjadi pemicu dari kebakaran tersebut. Dalam pasal 10 ayat 3 Kepmenaker 186/99 dikatakan bahwa ahli K3 yang dimiliki dalam unit pabrik tersebut berwenang memerintahkan menghentikan atau menolak pelaksanaan pekerjaan yang dapat menimbulkan resiko kebakaran. Apabila kita berandai-andai, seandainya pabrik kembang api itu melaksanakan aturan dan memiliki tenaga kerja ahli K3, mungkin bisa mengantisipasi resiko kebakaran  tersebut.

Yang berikutnya bahwa pekerja yang melakukan pekerjaan pengelasan ternyata bukanlah seorang pekerja yang memang memiliki Job Desc  sebagai operator las atau Welder atau Juru Las. Dalam peraturan perundangan Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dijelaskan bahwa operator las atau  Juru Las di tempat kerja harus mempunyai kualifikasi tersendiri, hal ini tertuang dalam Permenakertrans No. PER.02/MEN/1982 tentang Juru Las di Tempat Kerja. Dimana dalam proses mendapatkan kualifikasi Juru Las terdapat pengujian pengetahuan dan cara kerja praktek diantaranya mengenai resiko kebakaran.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi korban yang kesulitan mencari jalan keluar menyelamatkan diri dari pabrik, saksi saksi dari warga sekitar yang membobol tembok pabrik untuk jalan keluar pekerja. Bila dilakukan penerapan K3 yang baik, maka dalam proses evakuasi , titik kumpul, akses-akses keluar lokasi bila terjadi resiko tentunya sudah ditentukan dan dipersiapkan melalui simbol-simbol, training-training, pengumuman-pengumaman dan dalam pelaksanaannya Unit Penanggulangan Kebakaran akan mengarahkan. Tentu hal-hal tersebut akan membuat perbedaan dalam situasi terjadinya kebakaran di tempat kerja terutama yang memiliki resiko tinggi atau berat.

Nasi sudah menjadi bubur, pada akhirnya kita semua tersadar bahwa kepedulian para stake holder industri serta masyarakat terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bila masih sangat rendah, maka harus senantiasa ditingkatkan.

Harus kita akui bila kita ingin meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja di negara ini, bukan hanya menerbitkan berbagai peraturan dan perundangan yang lebih kepada hal-hal bersifat officially.  Kita  juga perlu upaya  penetrasi ke dalam budaya yang mengakar di masyarakat, basic culture, yaitu berupa proses edukasi tentang arti pentingnya dari K3, Keselamatan dan Kesehatan Kerja karena dalam pekerjaan apapun dan dimanapun, memiliki resiko K3.

Secara filosofi, K3 adalah segala upaya menjamin kesempurnaaan tenaga kerja agar dalam menghasilkan karya, pekerja bisa selamat fisik dan mentalnya dalam keadaan sempurna. Untuk itu Pemerintah telah mempertegas melalui Undang-undang Ketenagakerjaan  No. 13 Tahun 2013 pasal 87 yang menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, kemudian diatur melalui pedoman penerapan sistem manajemen K3 (SMK3) yaitu PP No. 50 Tahun 2012.

Mari kita jadikan tragedi pabrik kembang api sebagai momentum kepedulian terhadap K3 sehingga para pekerja yang menjadi korban memberi arti bagi kita sebagai martir-martir K3 bagi bangsa ini, doa kita semua mengiringi mereka dan keluarga yang ditinggalkannya. Ngomong-ngomong, anda sudah yakin bahwa di tempat kerja anda sekarang ini “fully operate” K3 ? Anda tahu jalur-jalur evakuasinya? Sirkulasi udaranya oke?

 

*Penulis adalah dosen Universitas Pamulang dan HSE & Human Resources Practioner

Related posts