Pelapor Muhammad Daud (46), anggota Ormas Genpar (Gerakan Nasional Pembela Rakyat), melaporkan Syubair Haydar Sembodo Putra yang diduga mengucapkan kata-kata “laknat Abu Bakar Ash-Shiddiq” dan “laknatullah Abu Bakar Ash-Shiddiq” dalam video yang viral di Instagram dan Facebook.
“Penuntun kami yaitu sahabat Nabi Abu Bakar Ash-Shiddiq itu dicerca, dihina. Penghinaan terhadap Abu Bakar bagi kami sebagai umat Islam adalah penghinaan terhadap ajaran Islam kami,” ujar Nurdin, koordinator lapangan Ormas Genpar.
Video yang diunggah awal Mei 2026 itu juga menyinggung sahabat Nabi lainnya, termasuk Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Aisyah RA. Pelapor menyerahkan rekaman video dan screenshot sebagai barang bukti.
Nurdin mengungkapkan, terlapor diduga berdomisili di Pulogadung dan sekitar Islamic Cultural Center (ICC). Pihaknya menduga terlapor berafiliasi dengan kelompok beraliran Syiah.
“Kami menduga ini terkait kelompok beraliran Syiah. Karena tempatnya di ICC itu memang tempatnya orang-orang Syiah,” ungkap Nurdin. Ia menambahkan, terlapor juga memposting kegiatan yang menunjukkan kecenderungan memuliakan tokoh Syiah sambil mencerca sahabat Nabi.
Upaya mencari keberadaan terlapor belum berhasil. “Orangnya menghilang, kabur. Kami pernah datang tapi dia tidak ada di tempat,” katanya.
Terlapor dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penistaan agama dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.
“Pasal penistaan agama dulu di Pasal 156a, sekarang di Pasal 300. Kami mengharap polisi memproses dengan cepat,” jelas Nurdin.
Ormas Genpar mendesak aparat segera memproses kasus ini untuk mencegah keresahan lebih luas. “Kalau tidak, ini akan menimbulkan perpecahan. Bahkan akan terjadi huru-hara kalau ini tidak diselesaikan,” tegasnya.
Selain Muhammad Daud, beberapa individu seperti Muhammad dari Jawa Barat dan Yana dari Jakarta turut menyatakan dukungan terhadap pelaporan ini sebagai representasi kekecewaan umat Islam. [ ]






