OJK Kaji Data Terbaru Fintech Ilegal. Ini Jumlahnya

Sarwono, Kepala OJK Regional 2 Jabar.
(jabartoday.com/erwin adriansyah)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Sejak beberapa waktu terakhir, banyak masyarakat yang dirugikan oleh sepak terjang lembaga jasa keuangan ilegal, baik berupa penawaran prosuk, investasi, maupun peminjaman uang melalui skema financial technology (fintech).

Beberapa waktu lalu, Satgas Waspada Investasi merilis 20 entitas investasi ilegal, yang lokasinya tersebar di berbagai kota-kabupaten, yang satu di antaranya, di Bandung. Terkini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima pengaduan masyarakat yang dirugikan fintech.

Pada Kamis (2/8) petang, Kantor OJK Regional 2 Jabar, Jalan Ir H Djuanda Bandung, mendapat pengaduan belasan nasabah fintech. Mereka mendatangi kantor OJK berkenaan dengan pelayanan fintech. Di kantor itu, masyarakat mengadukan dan melaporkan 38 lembaga fintech kepada OJK.

Berdasarkan aduan dan laporan itu, ternyata mengejutkan. “Ada 38 fintech yang dilaporkan dan diadukan masyarakat berkaitan dengan pelayanan mereka. Kami menemukan hanya 7 fintech yang resmi terdaftar. Sisanya, 37 fintech ilegal. Tapi, kami masih harus menguji akurasi pelaporan itu karena penanganan fintech di Jakarta,” tandas Kepala OJK Kantor Regional 2 Jabar, Sarwono, usai menerima pengaduan masyarakat.

Sarwono menerangkan, pengaduan itu berisi tentang keluhan masyarakat soal tata cara penagihan yang dilakukan perusahaan fintech. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran walau hanya 1 hari, ujar Sarwono, perusahaan fintech itu melakukan penagihan tidak hanya kepada debitur, tetapi seluruh kolega, lingkungan, dan tempat beraktivitas debitur. Tentu saja, lanjut dia, nasabah terganggu karena pribadinya diketahui pihak lain.

Soal nilai peminjaman, Sarwono mengutarakan, nilainya sekitar Rp 1-3 juta. Sayangnya, sambung Sarwono, setiap nasabah dapat mengajukan peminjaman dana kepada belasan perusahaan fintech. Melihat kondisi itu, sahutnya, dana peminjaman setiap nasabah dapat mencapai Rp 25 juta.

Karena itu, Sarwono menyarankan masyarakat supaya lebih berhati-hati dan bersikap bijak dalam setiap menerima penawaran yang berkaitan dengan finansial. “Jangan sampai masyarakat dirugikan,” saran dia. (win)

Related posts