Napi Sukamiskin Juga Kebagian Remisi

(kompas.com)
(kompas.com)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Ribuan narapidana di Jawa Barat dapat berlebaran bersama keluarganya saat Idul Fitri mendatang. Dari 13.524, 6.072 napi akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan selama 15 hari hingga 2 bulan.

“Yang diusulkan mendapat remisi itu ada 6702 napi, tapi bisa bertambah lagi atau berkurang tergantung persyaratannya nanti apakah memenuhi atau tidak,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jabar, I Wayan Kusmiantha Dusak, saat dihubungi, Jumat (26/7).

Dusak menyebut, yang mendapat remisi paling banyak adalah dari Lembaga Pemasyarakatan Bekasi dengan remisi mencapai 655 orang dengan 13 napi diantaranya bebas.

Disinggung perihal Lapas Sukamiskin, Dusak mengatakan, Kepala Lapas Sukamisikin mengusulkan 156 napi yang mendapatkan remisi. “Satu orang diantaranya bebas, namun saya yakin itu bukan akibat kasus tipikor,” tegasnya.

Ditanya siapa saja napi koruptor yang mendapat remisi di Lapas Sukamiskin, Dusak mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang mendapat hak tersebut.

“Seperti Gayus kan tahun kemarin dapat remisi, ya tahun sekarang juga dapat. Hal serupa berlaku dengan tahanan lainnya,” terangnya. (VIL)

Related posts