JABARTODAY.COM – BANDUNG — Berbagai upaya dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan. Lembaga BUMN itu menerbitkan regulasi baru yang berlaku 3 April 2017.
“Mulai 3 April, kami memberlakukan reguasi check in dan boarding pass yang baru,” tandas Kepala Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus, di ruang krrjanya, Selasa (4/4).
Joni meneruskan, pemberlakuan check in dan boarding pass bertujuan meminimalisir penumpukan sehingga memberi ruang bagi para penumpang agar lebih nyaman. Selain itu, sambungnya, juga mengantisipasi peredaran tiket palsu.
Selama ini, jelasnya, penumpang melakukan check in 12 jam sebelum keberangkatan. Namun, tambahnya, mulai 3 April, menjadi lebih lama, yaitu 7 hari sebelum keberangkatan. Sedangkan boarding pass, katanya, selama ini, 1 jam sebelum keberangkatan. Melalui regulasi baru, imbuhnya, penumpang dapat melakukan boarding pass 3 jam sebelum keberangkatan.
Untuk mempermudah masyarakat melakukan check in, ungkap Joni, pihaknya menyediakan mesin Check In Counter (CIC) di hampir setiap stasiun. Jumlahnya, jelas dia, bergantung pada volume penumpang.
Contoh, jelasnya,di Stasiun Bandung dan Kiaracondong, ujarnya, pihaknya menyiapkan 5 unit CIC. Sedangkan di Tasikmalaya dan Banjar, ucapnya, pihaknya menyiapkan 1 unit CIC karena volume penumpang tidak sebanyak Stasiun Bandung dan Kiaracondong.
Berbicara soal penjualan tiket Idul Fitri, Joni mengemukakan, sejauh ini, perkembangannya terus meningkat. Hingga keberangkatan H+7 Idul Fitri 2017, katanya, sebanyak 62.108 lembar tiket terjual. “Yang paling diminati, yaitu KA ekonomi jarak jauh. Misalnya, KA Pasundan dan KA Kahuripan,” tutupnya. (win)