
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Pada 2015, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 107/2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung. Kehadiran Kereta Cepat Bandung-Jakarta itu bertujuan meningkatkan dan mempercepat pergerakan orang sehingga ekonomi pun terkerek.
Sebagai lembaga BUMN, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) turur berperan aktif menyukseskan agenda pemerintah itu. Salah satunya, melakukan penertiban aset, utamanya, pada titik-titik yang menjadi trase jalur Kereta Cepat Bandung-Jakarta.
Satu di antaranya, berlokasi di Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat. “Tepatnya, Kilometer 143 + 800 sampai dengan Km 144 + 300,” tandas Kepala Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus.
Joni mengemukakan, di wilayah Gadobangkong, terdapat 124 KK yang terdampak penertiban berkaitan dengan proyek KA Cepat Bandung-Jakarta. Tahap pertama, yaitu 4 Mei 2017, pihaknya menertibkan 69 bangunan. Tahap berikutnya, kata Joni, sebanyak 55 bangunan, yang pelaksanaannya dalam waktu dekat.
Soal kebutuhan dana berkaitan dengan penertiban aset, Joni menjelaskan, berdasarkan putusan direksi, angkanya Rp 250 ribu per meter bagi rumah atau bangunan permanen, dan Rp 200 ribu per meter untuk rumah semi-permanen. Joni meneruskan, luas areal penertiban aset di Gadobangkong adalah 7.505 meter per segi. Artinya, terang Joni, pihaknya menyiapkan dana bernilai miliaran rupiah untuk penertiban aset di Gadobangkong.
“Kalau ganti rugi, kami atau pihak mana pun membangun sebuah proyek di lahan warga. Nah, yang di Gadobangkong, adalah lahan PT KAI. Artinya, lahan negara. Itu adalah dana bantuan untuk membongkar bangunan yang dihuni warga tetapi berlokasi di lahan kami, yang notabene merupakan milik negara,” paparnya. (win)





