Media Sosial dan Peluang Kejahatan

aOleh: Kompol FX Winardi Prabowo, SIK.
Perwira Sespimen Angkatan 55 Tahun 2015

Media sosial (medsos) telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia. Kecanggihan teknologi informasi ini memudahkan setiap orang untuk berkomunikasi, baik secara pribadi maupun terbuka (umum). Namun fasilitas teknologi berbasis internet ini seringkali digunakan oleh pihak tak bertanggungjawab untuk kepentingan tertentu. Bahkan tak sedikit pelaku kejahatan memanfaatkan fasilitas ini untuk mencari keuntungan pribadi. Ibarat sebilah pisau, teknologi informasi ini akan bermanfaat jika di tangan orang baik, dan sebaliknya akan menjadi alat kejahatan di tangan penjahat.

Salah satu kasus kejahatan yang memanfaatkan sarana medsos instagram yaitu menggunakan akun @jualbayimurah. Setelah  diposting dengan memasang foto seorang bayi, akun tersebut banyak menuai report dari sejumlah netizen. Banyak komentar yang disampaikan para netizen, mulai dari komentar positif hingga negatif. Pemasangan foto seorang bayi yang akan dijual di akun tersebut langsung direspon oleh pasangan muda, yang tak lain orangtua anak tersebut. Mereka langsung menyampaikan report ke  akun tersebut bahwa foto bayi tersebut merupakan anaknya dan tidak pernah mengiklankan akan dijual.

Sang pengiklan, yang sampai saat ini  masih dalam penyelidikan polisi, juga menyebutkan bahwa bayi tersebut dijual karena orangtuanya tak mau mengurus. Bayi tersebut, masih menurut akun tersebut, berada di sebuah yayasan di Jakarta. bagi yang berminat bisa menghubungi sebuah alamat di Jakarta dan menghubungi no telepon tertentu. Penggunaan medsos seperti ini oleh orang yang tak jelas identitasnya, tentu membuat masyarakat terganggu. Karena itu praktik kejahatan yang memanfaatkan internet patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Kasus penjualan bayi melalui instagram merupakan satu contoh kasus kejahatan di dunia maya. Masih banyak lagi kasus  kejahatan yang memanfaatkan fasilitas internet ini. Mulai dari perjudian, prostitusi, kejahatan perbankan, dan masih banyak lagi kasus lainnya. dari sekian banyak mkasus tersebut, kasus kejahatan perjudian serta prostitusi paling banyak dilakukan. Hal ini karena praktik perjudian dan prostitusi di internet mudah dilakukan. Para pelaku tak perlu bertemu orang per orang dan hanya cukup memanfaatkan fasilitas internet untuk melakukan transaksinya.

Teknologi informasi berkembang sangat cepat dan dinamis. Ilmu yang tergolong baru ini dciptakan untuk mempermudah kehidupan manusia. Namu n kenyatannya  ada dampak negatifnya. Mungkin tidak asing di telinga kita muncul berbagai macam modus kejahatan yang memanfaatkan dunia IT. Atau lebih di kenal kejahatan dunia maya atau “CyberCrime”. Mereka menggunakan berbagai cara seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data. Dengan munculnya kejahatan tersebut pihak Mabes Polri membentuk Divisi Cyber Crime yang bertugas sebagai penegak hukum di dunia maya.

Perkembangan teknik dan cara yang lebih kompleks membuat para penegak hukum harus bekerja keras menangani berbagai kasus kejahatan dunia maya. Sejumlah kasus yang pernah ditangani Polri antara lain :

1.     Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

2. Kasus yang sempat booming dan sempat dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

3. Istilah Hacker
Biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

4. Carding
Salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. ***

Related posts