Masih Pandemi, Sahur On the Road Dilarang

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Bandung Oded M Danial (kiri) dan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna, usai rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4/2021). (jabartoday/eddykoesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Jelang Ramadan tahun ini, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan sejumlah kebijakan. Kebijakan ini melengkapi regulasi yang lebih dulu dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Bandung Oded M Danial mengungkap, khusus selama Ramadan ada penyesuaian jam operasional untuk tempat usaha jasa kuliner.

Selama Ramadan, tempat usaha kuliner bisa beroperasi sampai pukul 23.00. Sebelumnya, tempat kuliner hanya diperkenankan beroperasi hingga pukul 21.00. 

“Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, kafe, atau rumah makan pada Ramadan,” ucap Oded, di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).

Untuk tempat usaha lainnya di luar kuliner, tetap diberlakukan aturan seperti sebelumnya. Sementara khusus selama bulan Ramadan ini tempat hiburan tutup total.

Berita Terkait

“Kalau ada yang bandel tetap buka, kita siapkan sanksi,” tegasnya.

Oded mengaku sudah menugaskan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 baik tingkat kota maupun sampai ke level kewilayahan untuk ketat mengawasi sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan. Khususnya, yang biasa menjadi lokasi menjajakan makanan untuk berbuka puasa.

Sebab, Oded menilai penjaja makanan untuk berbuka puasa menjadi bagian dari upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Hanya saja, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.

“Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat,” cetusnya.

Disisi lain, Oded menyatakan perihal kegiatan keagamaan selama Ramadan di Kota Bandung mengikuti panduan dari pemerintah pusat. Yakni sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Oded meminta masyarakat untuk menahan diri tidak menyelenggarakan sejumlah rutinitas yang berpotensi menciptakan kerumunan. Semisal ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh yang kerap melibatkan banyak masyarakat.

“Sahur on the road tidak ada dulu lah. Di rumah saja untuk menghindari kerumunan,” ucapnya.

Oded juga meminta agar setiap dewan kemakmuran masjid (DKM) untuk membentuk satgas Covid-19. Hal itu agar pelaksanaan ibadah selama bulan puasa bisa berjalan lebih khusyuk.

“Dan jika terjadi sesuatu hal yang berkaitan dengan Covid-19 bisa bergerak lebih cepat. Setidaknya bisa langsung berkoordinasi dengan puskesmas,” pungkasnya. (*)

Related posts