Guna memenuhi Undang-Undang No 24/2011 berkenaan dengan jaminan sosial, berbagai upaya dan sosialisasi terus dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di antaranya, memanfaatkan titik-titik dan sejumlah pusat keramaian di beberapa kota besar, semisal mal, dan sebagainya.
“Ya, benar. Mal kami pilih sebagai titik sosialisasi UU 24/2011. Ini menjadi bagian upaya kami menyosialisasikan sekaligus menginformasikan manfaat jaminan sosial bagi para tenaga kerja,” ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung 1, Darmadi, di tempat kerjanya, Selasa (22/7/2014).
Dijelaskan Darmadi, pihaknya melakukan sosialisasi pada mal-mal karena tergolong efektif. Itu karena, terangnya, pada momen Ramadan dan jelang Idul Fitri tahun ini, mal kerap menjadi tujuan masyarakat untuk meluangkan waktunya menanti buka puasa sekaligus berbelanja kebutuhan.
Darmadi meneruskan, adalah Citilink Mal yang menjadi titik sosialisasi lembaga yang sebelumnya bernama PT Jamsostek (Persero) tersebut. Menurutnya, tingkat kunjungan Citylink cukup tinggi. “Karenanya, kami melakukannya di sini,” tukasnya.
Sementara itu, Andreanus Rudi Jakana, Marketing Manager Communication Mal Festival Citylink, mengemukakan, sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan pada mal yang dikelolanya menjadi sebuah bukti bahwa pihaknya berusaha memberi yang terbaik bagi pemerintah. “Sosialisasi ini kan program pemerintah. Kami, selaku pengusaha, berkewajiban membantu dan mendukung program pemerintah, termasuk sosialasi BPJS Ketenagakerjaan,” papar Rudi.
Rudi menyatakan, pada tempat yang dipimpinnya, terdapat banyak tenant. Tidak tertutup kemungkinan, masih banyak tenant yang belum mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Padahal, berdasarkan aturan, mendaftarkan para pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah hal yang wajib bagi pelaku usaha,” sahutnya. (ADR)






