Kuasa Hukum Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan mengkritisi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus kriminalisasi terhadap PT Indosat-PT IM2.
“Saya heran kenapa JPU tidak menggunakan UU Telekomunikasi dan justru UU Tipikor,” kata Luhut usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1).
Luhut menyatakan bahwa seharusnya Indar didakwa dengan UU Telekomunikasi dan bukannya UU Tipikor. Dalam peraturan kejaksaan, kejaksaan harus taat pada peraturan yang khusus mengesampingkan yang umum.
“Kejaksaan dalam hal ini melawan peraturannya sendiri,” tandas Luhut. (Fahrus Zaman Fadhly)