
JABARTODAY.COM – JAKARTA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada mantan Direktur Utama IM2 terkait dugaan penggunaan frekuensi bersama, Senin (14/1).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, hari Senin (14/1), perjanjian kerjasama itu telah bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1), (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1), (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
JPU yang dipimpin Fadil Jumhana menjelaskan, sebagai perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 dalam melaksanakan aktifitasnya wajib mengikuti aturan yang berlaku. Aturan-aturan itu diantaranya antara lain UU Telekomunikasi, dan Keputusan Menteri Perhubungan.
Menurut jaksa, berdasarkan aturan-aturan tersebut Indosat tidak dapat mengalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz atau biasa disebut 3G kepada pihak lain, termasuk IM2.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 21 Januari 2012, untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa. (Fahrus Zaman Fadhly)