JABARTODAY.COM – JAKARTA
Praktisi Hukum Telekomunikasi, Sulaiman N. Sembiring menilai pembacaan dakwaan oleh tim Kejaksaan Agung pada pengadilan tipikor atas Indar Atmanto dalam kasus Indosat-IM2 pada siding perdana hari ini, (Senin, 14/1) semakin jelas bahwa pemahaman tim jaksa penuntut terhadap rezim pengaturan telekomunikasi tampak lemah dan tidak komprehensif.
“Hal itu terlihat dari uraian mengenai UU 36/2009 tentang Telekomunikasi tidak menyinggung secara jelas kerangka perizinan sesuai UU dan aspek pidananya, kecuali semata penjelasan mengenai telekomunikasi sebagai sumber daya alam yang terbatas. Hal mana soal tersebut pada dasarnya dimuat di dalam penjelasan UU. Seharusnya tim kejaksaan dapat menjelaskan pasal-pasal yang relevan di dalam batang tubuh UU termasuk adakah ketentuan pidana pidana yang termuat di dalam UU Telekomunikasi yang dilanggar,” ujar Sulaiman yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Center for Telecommunication Law (ICTL).
Selain itu, tegas Sulaiman, Tim Jaksa penuntut patut diduga tidak obyektif dalam menyusun dakwaannya dengan mengabaikan berbagai fakta-fakta hukum. Hal ini terindikasi dari antara lain misalnya, secara teknis, tidak mungkin ada penggunaan frekuensi bersama sebagaimana dituduhkan, yang sangat bisa dijelaskan dari aspek teknologi.
Berdasarkan regulasi, kata Sulaiman, Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan adanya penjelasan resmi oleh Menkominfo Tifatul Sembiring selaku penanggung jawab (regulator) telekomunikasi yang mengatakan bahwa kegiatan penyelenggaran frekuensi PT Indosat atas izin Menteri dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh PT IM2 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan oleh karena itu tidak ada aturan yang dilanggar (Menkominfo mengirimkan surat tersebut ke Jaksa Agung yang ditembuskan ke Presiden, Menkopolhukam, dan Menko Perekonomian, pada tanggal 13 November 2012). Demikian pula penjelasan dari anggota BRTI Nonot Harsono yang sangat detil menjelaskan soal ini.
Sulaiman berharap, Majelis Hakim Tipikor benar-benar dapat mengadili kasus ini secara adil di mana salah-satu indikatornya adalah dengan memperhatikan pendapat para ahli Information Teknologi khususnya ahli yang menguasai masalah penyelenggaranan jasa telekomunikasi dan hukum telekomunikasi. (Fahrus Zaman Fadhly)