LPSK: Safe House Harus Dirahasiakan Demi Keamanan

Komisioner LPSK, Edwin Partogi Pasaribu (dok.LPSK)

JABARTODAY.COM –  Komisioner LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menilai ada banyak kesalahpahaman masyarakat termasuk dikalangan penegak hukum tentang fungsi Rumah Aman atau Safe House bagi para saksi. Menurut Edwin, RA bukanlah tempat yang statis dan berada dilokasi tertentu, namun demi keamanan, posisi RA harus dirahasiakan.

“Sekalipun LPSK memiliki RA yang permanen. Namun untuk kepentingan perlindungan, sebuah rumah tidak selalu berada pada suatu titik statis melainkan lokasi mana pun yang tidak dikenal secara umum.  Di LPSK, tidak semua orang termasuk pimpinannya tahu di RA mana terlindung ditempatkan,’ tegas Edwin Partogi kepada jabartoday.com, di Jakarta, Jumat (20/10).

Edwin menjelaskan, pengetahuan tentang RA dibatasi hanya kepada pimpinan LPSK terkait dan petugas perlindungan terlindung tersebut.

Mengapa RA harus dirahasiakan?

Menurut Edwin, penempatan seorang terlindung dalam RA adalah bentuk perlindungan yang maksimal. Keputusan untuk menempatkan di RA biasanya mempertimbangkan kekerasan yang sudah dialami oleh Saksi/Korban/Pelapor (terlindung) atas tindak pidana yang ia hadapi.

Bila kekerasan itu sudah terjadi, lanjut pria asal Sumatera Utara ini,  maka pihak LPSK memberikan perlindungan darurat.

“Adanya ancaman jiwa terhadap terlindung, atau potensi ancamannya yang tinggi terlindung berhadapan dengan pihak-pihak yang biasa menggunakan kekerasan. Dalam rangka menjamin keselamatan Saksi, Pelapor, atau Korban menempatan di RA dianggap sebagai salah satu solusi terbaik,” jelas mantan aktivis hijau hitam itu.

Edwin menandaskan tentang pentingnya penempatan di RA itu dimaksudkan untuk mencegah terlindung dari tindak kekerasan atau ancaman kekerasan serta resiko yang dapat mempengaruhi keterangan terlindung dalam proses hukum atau mengancam keselamatan jiwa terlindung.

“Perlindungan ini juga dapat meliputi pihak keluarga terlindung.  Karena itu kerahasiaan rumah menjadi faktor penting,” tambah Edwin menjelaskan.

Dalam UU No. 31/2014 dijelaskan, RA adalah tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai standar LPSK.  (jos)

Related posts