Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan anggota DPRD Fraksi PKS Subang, Usep Ukaryana sebagai tersangka korupsi Program Usaha Agribisnis Pertanian (PUAP) tahun 2012.
“Tersangka diduga memotong bantuan dana PUAP ke sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) senilai Rp 20 juta-Rp 40 juta. Nama-nama Gapoktan penerima dana PUAP juga diusulkan tersangka melalui lembaga Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) yang dipimpinnya,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Wilman Ernaldi kepada wartawan, di Subang, Kamis (21/2/2013).
Wilman mengungkapkan, total bantuan dana PUAP yaitu Rp 7,3 miliar yang diperuntukkan bagi 73 Gapoktan, masing-masing Rp 100 juta. Namun, yang tersalurkan hanya Rp 6,9 miliar,
Pascapenetapan Usep Ukaryana sebagai tersangka, Kejari telah melakukan pemanggilan awal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, Usep tidak hadir dengan alasan sakit. Bahkan, saat ini keberadaan tersangka tidak diketahui. (tor)