
JABARTODAY.COM- JAKARTA. Presiden Jokowi dinilai telah melanggar UUD 1945 karena telah menaikkan harga minyak sesuai mekanisma pasar. Perbuatan Jokowi yang melanggar konstitusi ini bisa mengancam jabatannya sebagai Presiden RI. Hal ini bisa dijadikan celah bagi partai oposisi di DPR untuk menjatuhkan Jokowi.
“Presiden Jokowi sudah melanggar konstitusi,” kata Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Menurut Kwik, Presiden bisa di-impeach bila ia melakukan ada dua hal yakni melakukan pelanggaran berat dan melanggar konstitusi UUD 1945.
“Presiden bisa di-impeach, dan ini bisa jadi celah bagi oposisi di parlemen untuk menghentikan Jokowi,” ujarnya.
Mantan Ketua Litbang PDIP itu menjelaskan, pada 2003, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan pasal ini menyerahkan proses pembentukan harga eceran bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri sepenuhnya kepada mekanisme persaingan pasar. Pasal 28 ayat (2) UU Migas tersebut dinilai bertentangan dengan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang intinya mengamanatkan cabang sumber daya alam yang penting dikuasai negara untuk kepentingan rakyat. (komp/alfian)




