JABARTODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Konawe Utara Ruksamin dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara Tahun 2007-2014.
“Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Konawe Ruksamin di Polda Sulawesi Tenggara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
KPK memeriksa Ruksamin sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dalam kasus tersebut.
Febri mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengklarifikasi beberapa informasi terkait dengan dokumen perizinan tambang yang sebelumnya diterbitkan tersangka Aswad Sulaiman.
“Saksi Ruksamin saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati,” ucap Febri.
Saat ini, KPK tengah mendalami soal mekanisme dan penerbitan IUP dalam penyidikan dengan tersangka Aswad Sulaiman
“Jadi, proses mekanisme dan penerbitan izin didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana sebenarnya tahapan-tahapan dan siapa yang berwenang dalam proses penerbitan izin pertambangan di sana,” kata Febri.
Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.
Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JIS)