JABARTODAY.COM, BANDUNG — Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bandung berencana memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT dan RW.
PSBM dimaksudkan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang berisiko menularkan wabah dan dilakukan secara proporsional di wilayah yang terkena wabah.
“Kami akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) baik di tingkat RT maupun RW secara proporsional dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif di wilayah tersebut,” kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat jumpa pers usai Rapat Terbatas GTPP Kota Bandung di Pendopo, Rabu (7/10/2020).
Oded menjelaskan, dirinya tidak akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru. Penyesuaian aturan tentang PSBM akan dituangkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal).
“Kami tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Perwal 37,46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku. Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota,” terangnya.
Dikemukakan pula, skema buka-tutup jalan masih akan dilanjutkan. Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Forkompimda, bahwa cara tersebut masih terbilang paling efektif dalam membatasi kerumunan.
Operasi yustisi pun akan diperketat di seluruh wilayah kota. Seluruh personel pengamanan sudah siap melakukan tugas, mulai polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, hingga Linmas.
“Buka tutup jalan akan terus kami lanjutkan. Karena berdasarkan penelitian dan pengalaman, cara itu yang paling efektif untuk mengurangi kerumunan. Intinya pengetatan di lingkup kota akan ditingkatkan,” tegas Oded.
Data Covid-19 Kota Bandung menunjukkan, terdapat tiga kecamatan tidak ada kasus konfirmasi positif Covid-19, yaitu Babakan Ciparay, Bandung Wetan, dan Cibiru. Ditinjau di lingkup kelurahan, ada 90 kelurahan yang bebas Covid-19.
“Namun titik fokus kita ke 61 kelurahan yang masih terdapat kasus Covid-19 untuk terus kita pantau dan kita awasi,” tuturnya. (JT/Humas Kota Bandung)