Komisi III Nilai Lolosnya Kasus Novanto Akibat Kecerobohan KPK

KPK Kembali Babak Belur, kalah lagi, kalah lagi (dok. ist)

JABARTODAY.COM-  KPK kembali kecolongan, entah karena terlalu cerdas atau karena kecerobohan yang lama mengendap dalam lembaga Anti Korupsi itu.  Tidak jelas benar memang. Spekulasi pun merebak menyusul kemenangan Setya Novanto dalam sidang pra-peradilan itu.  Namun, dari Komisi III DPR tersiar kabar bahwa KPK memang sangt ceroboh sehingga banyak tersangka lolos di tahap pra-peradilan.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dengan tegas menilai,  kemenangan Setya Novanto dalam gugatan praperadilan atas status tersangkanya menjadi indikasi kecerobohan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam siaran pers yang dikirim ke media, Sabtu, 30 September 2017,  Bambang  mengatakan, keputusan PN Jaksel itu menjadi risiko yang harus diterima KPK karena sejak awal tampak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto. Bambang menduga, KPK dalam memperkarakan Novanto hanya didasari keterangan persidangan dari terdakwa Irman dan Sugiharto.

Namun demikian ia menambahkan,   cara seperti itu tidak didukung bukti-bukti yang kuat sehingga hakim Cepi Iskandar disebut mempunyai dalih mengabulkan permohonan Novanto lewat jalur praperadilan.

“Nilai keterangan (orang lain) itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan alat bukti utama,” kata dia.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu, menyebut KPK sudah berulang kali melakukan kecerobohan. Hal itu dikatakan berawal saat disebutnya nama-nama anggota DPR menerima uang hasil korupsi e-KTP, namun belakangan tidak bisa dibuktikan.

“Jangan menggunakan agenda pemberantasan korupsi untuk pencitraan atau membuat gaduh dan penzoliman,” ujarnya.

Sebelumnya hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan permohonan praperadilan Setya Novanto perihal tersangka dugaan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat sore, 29 September 2017.

Keputusan itu resmi menolak eksepsi dari KPK dan memerintahkan untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

“Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan oleh termohon tidak sah,” kata hakim. (jos)

Related posts