Kejaksaan Watch: Segera Pindahkan Ahok ke Lapas Cipinang

dok tribun-Timur/fb
JABARTODAY.COM-JAKARTA. Terpidana penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok belum juga dipindahkan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat ke LP Cipinang Jakarta Timur.

Ketua Presidium Kejaksaan Watch, Syamsuddin Radjab, mengatakan pemindahan Ahok kembali ke LP Cipinang mestinya tak perlu diperdebatkan. Hal ini jika berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrach.

“Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum atas perintah pengadilan melaksanaian eksekusi atau putusan yang inkrach tersebut membawa dan memasukan terpidana ke Lembaga pemasyarakan untuk menjalani hukuman sesuai dengan vonis hakim yang sebelumnya segala administrasi baik putusan vonis keadaaan terpidana, tempat penahanan selama menjalani persidangan/status terdakwa,” ujar Syamsuddin melalui rilisnya yang diterima Jabartoday.com, Jumat (16/6/2017)

Menurut Syamsuddin, Jaksa selanjutnya menyerahkan terpidana Ahok ke Pejabat lembaga pemasyakatan (LP) untuk menjalani hukuman dan pembinaan. Disebutkan, seseorang selama menjalani pemeriksaan sejak berstatus tersangka, terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (rutan) baik Kepolosian atau Kejaksaan.

“Tapi begitu sudah vonis harus dimasukan kedalam penjara/LP. Dan bukan rutan lagi,” tutur Mantan Ketua PBHI ini.

Syamsuddin yang juga Direktur Eksekutit Jenggala Center (JC) ini menambahkan bahwa Rutan Brimob atau Rutan Guntur disebut sebagai rutan pembantu. Dan itu hanya untuk penahanan sementara selama masa pemriksaan/pengadilan tapi setelah sudah ada vonis dari hakim pengadilan harus dimasuakan k LP seperti dalam kasus Ahok maupun terpidana lainnya.

“Alasan pengacara Ahok agar tetap ditahan di Mako Brimob degann alasan adanya pengancaman merupakan Dalih yang dibuat-buat dan imajinatif. Tolog dibaca PP No 27/1993 dan prinsip equality before the law harus ditaati,” tutupnya. [than]

Related posts