Kehadiran BPBD Sudah Mendesak, DPRD Tunggu Langkah Nyata Pemkot Bandung

Anggota Pansus VII DPRD Kota Bandung, Folmer S Silalahi

JABARTODAY.COM – BANDUNG Setiap daerah memiliki potensi terjadinya bencana. Untuk itu, pemerintah daerah harus membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Meski itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kami (DPRD) meminta Pemerintah Kota Bandung memiliki BPBD karena undang-undang mengatakan seperti itu,” kata anggota Pansus VII DPRD Kota Bandung, Folmer S Silalahi, yang sedang membahas Raperda tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (8/10/2021).

Folmer menyebutkan, untuk melakukan penanggulangan bencana, undang-undang telah mengamanatkan supaya ada BPBD di daerah. Sebab, lembaga tersebut bisa fokus terhadap terjadinya bencana. Diharapkan bisa membuat koordinasi di daerah lebih mudah saat menjalani penanggulangan bencana yang terjadi.

“Kalau ada BPBD kita memiliki kemudahan akses. Sehingga kalau emergensi bisa lebih cepat dalam penanganannya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kata politisi PDI Perjuangan ini, selama ini penanganan bencana hanya sebatas respon pasca bencana terjadi. Padahal, pemerintah derah semestinya sudah bisa memahami tanda-tanda bahwa bencana akan terjadi.

Berita Terkait

“Ancaman bencana jangan hanya di lihat saat sedang ada. Tetapi ancamannya yang akan datang. Contoh alih fungsi lahan. Itu kan berubah-berubah, yang tadinya aman bisa jadi ada ancaman,” sebut Folmer.

Kehadiran BPBD di Kota Bandung mutlak diperlukan, kata anggota Komisi C DPRD Kota Bandung ini, tanpa mengesampingkan peranan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, melalui tugas pemadaman penanggulangan bencana serta fungsi koordinasinya.

“Saat ini sudah sangat ideal Kota Bandung memiliki BPBD. Sebab jika terjadi gempa maka penanganan harus secara khusus,” ujarnya.

Jika BPBD terbentuk, terang Folmer, maka bisa memfungsikan dinas lain untuk melakukan koordinasi jika ada kejadian bencana.  Dengan kata lain, BPBD dibentuk karena keberadaannya sangat penting dalam kebencanaan.

“Harus dipahami bahwa BPBD ada  bukan untuk menangani bencana tapi mencegah dan mengantisipasi serta untuk melakukan mitigasi bencana,” tandasnya.

Dalam pembahasan di Pansus banyak masukan, persoalan bukan hanya masalah banjir terdampak hujan dan kurang baiknya drainase. Tapi kekhawatiran patahan sesar Lembang serta kemiringan tanah di wilayah Bandung Timur memiliki potensi bencana gempa yang harus diwaspadai, meski tidak diketahui kapan terjadi.

“Hasil penelitian gempa besar di kawasan Bandung bisa terjadi dalam siklus 500 tahun sekali,” pungkasnya. (*)

Related posts