Kamilov: Prestasi Telkomsel Membanggakan

Kamilov Sagala

Naiknya peringkat Telkomsel ke-13 operator dunia dalam “scoreboard” yang dirilis Wireless Intelligence baru-baru ini,  memberikan berita baik dan menggembirkana dunia telekomunikasi di Indonesia.  Hal tersebut tidak lepas dari  kinerja direksi dan manajemen PT Telkomsel saat ini. Sebelumnya, menurut lembaga pemeringkat yang sama, Telkomsel  menduduki peringkat ke-15 dunia.

“Ini prestasi kita di bidang telekomunikasi yang luar biasa yang pernah dicapai oleh perusahaan telekomunikasi nasional yang saham mayoritasnya dimiliki negara.  Sebagai bangsa, kita patut berbangga hati, karena memiliki operator telekomunikasi berkelas dunia. Direksi dan manajemen Telkomsel yang baru telah menunjukkan kinerja terbaiknya, dengan meraih jumlah pelanggan jumlah pelanggan lebih dari  117 juta,” ungkap Kamilov Sagala, mantan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kepada Jabartoday.com, di Jakarta, Selasa sore (23/10).

Yang harus selalu dijaga oleh Telkomsel, ungkap Kamilov, selain prestasi tersebut adalah komitmen pelayanan prima perusahaan plat merah ini terhadap para pelanggan setianya dan komitmen sebagai pelopor dalam memberikan kontribusinya bagi pemerataan pembangunan infrastruktur telekomunikasi khususnya di wilayah-wilayah pelosok (remote area) yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di daerah terpencil.

“Kita tahu, selama ini Telkomsel telah berkontribusi besar dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi hingga pelosok nusantara. Komitmen ini menunjukkan semangat membangun negeri sebagai operator terbesar saat ini,” ungkap Kamilov yang juga Direktur Kebijakan Publik Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI).

 

Pailit Tak Relevan

Kamilov mengungkapkan, di tengah prestasi dunia yang dicapai Telkomsel, vonis pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi tidak relevan.

“Prestasi dunia yang dicapai Telkomsel ini mestinya menjadi pertimbangan penting bagi penegak hukum agar memutuskan perkara dengan seadil-adilnya sesuai fakta hukum,” ujar penggagas Lempar Blackberry ini.

Ia berpendapat, putusan pailit tidak tepat, lemah, terburu-buru dan tidak mengindahkan fakta hukum yang sebenarnya.

“Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tampaknya tidak jeli melihat duduk perkara sengketa purchase order yang diajukan pemohon.  Akhirnya publik melihat,  kasus perkara pailit  yang diajukan pemohon ini terkesan terburu-buru dan by order,” tegasnya.

Karena itu, ia menyarankan pemerintah dan  penegak hukum agar mempertimbangkan fakta hukum yang sejatinya Telkomsel tidak bersalah. (Fahrus Zaman Fadhly)

 

Related posts