JABARTODAY.COM – BANDUNG — Majunya sebuah bangsa dapat terlihat pada berlalu lintas. Namun, sampai saat ini, disiplin berlalu lintas di Indonesia masih sangat parah. Apa pun latar belakangnya, faktanya, masih sangat banyak pengguna dan pengemudi kendaraan maupun pengguna jalan, masih bersikap indisipliner.
Salah satunya, sering terlihat pada pintu perlintasan sebidang kereta api Di kota Bandung. Pada titik itu, kerap terjadi sikap yang sangat tidak disiplin. Saling serobot antar-pengendara, utamanya, kendaraan roda dua, yang sebenarnya, sudah jelas, sikap itu membahayakan keselamatan, dan berisiko terjadinya kecelakaan.
Karena itu, Ditektorat Jenderal (Ditjen) Kereta Api (KA) Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung melakukan upaya-upaya preventif. Yaitu, melakukan pemasangan spanduk keselamatan. “Pemasangan itu pada 16 perlintasan rawan,” tandas Kepala PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Saridal, usai sosialsiasi keselamatan di perlintasan kereta api Stasiun Andir, belum lama ini.
Saridal menyatakan, sasaran kegiatan ini adalag individu yang kesadaran dan kedisiplinannya masih rendah, terutama, saat melintasi perlintasan sebidang ketika pintu perlintasannya sudah menutup. Diutarakan, di kota Bandung, selain Andir, pihaknya pun menggelar sosialisasi pada perlintasan yang rawan lainnya. Antara lain, ungkap dia, Jalan kawasan Kosambi, Ahmad Yani, dan Jalan Laswi.
Kepala Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus, menambahkan, saat ini, di wilayahnya, terdapat 533 perlintasan. Itu, terangnya, yang terdiri atas 89 perlintasan resmi terjaga, 187 perlintasan resmi tidak terjaga, dan 257 perlintasan liar alias tidak resmi.
Berdasarkan Undang Undang (UU) UU 23/2007, dan Peraturan Pemerintah (PP) 56/2009 pasal 78 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, jelas Joni, seluruh lapisan masyarakat wajib mendahulukan perjalanan kereta. Karenanya, Joni menyatakan, sudah seharusnya, masyarakat pengguna dan pengendara jalan bersikap disiplin, terutama saat pintu perlintasan tertutup.
“Jangan meyerobot karena selain melanggar aturan dan bisa terkena sanksi, yang lebih fatal adalah berisiko sangat tinggi, yaitu keselamatan. Mudah-mudahan, melalui pemasangan spanduk keselamatan ini, masyarakat lebih peduli dan kesadaran serta pemahaman dan disiplinnya bertambah,” tutup Joni. (win)