Jual Beli Online Perlu Diatur

jabartoday.com/net
jabartoday.com/net
JABARTODAY.COM — BANDUNG — Seiring dengan perkembangan, sistem perdagangan pun turut berkembang. Buktinya, sejak beberapa tahun terakhir, di Indonesia marak oleh sistem jual beli berbasis online.

Melihat kondisi itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ingin pemerintah menerbitkan payung hukum berkenaan dengan transaksi jual beli online. “Ini untuk memberi perlindungan kepada konsumen, yang memang dilindungi okeh Undang Undang Konsuken,” tandas Komisioner BPKN, Firman Turmantara, Kamis (21/4).

Menurutnya, sejauh ini, dasar hukum sistem jual beli online belum jelas. Memang, katanya, Undang Undang Nomor 7/2014 menerapkan aturan perdagangan. Dalam UU itu, terdapat salah satu pasal yang berkenaan dengan jual beli online. Akan tetapi, pasal itu hanya mengatur jual beli online secara umum.

Karena itu, tegasnya, jual beli online perlu pengaturan secara rinci. Utamanya, tambah Firman, soal dasar hukum dan pengaturan antara penjual dan pembeli. Misalnya, jelas dia, tentang identitas, serta pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran hukum.

Diutarakan, hingga kini, penjual dan konsumen online tidak saling mengetahui. Komunikasi antarmereka hanya terjakin melalui sosial media atau e-commerce. Tentunya, kata Firman, hal ini berpotensi menyebabkan terjadinya aksi kejahatan, semisal penipuan, yang pada akhirnya, merugikan konsumen.

Diuatarakan, selama ini, pihaknya banyak menerima keluhan konsumen berkenaan dengan sistem jual beli online, baik penjual maupun pembeli. Isi pengaduan beragam. Antara lain, katanya, ada penjual yang tidak mengirimkan barang setelah terjadi pembayaran. “Ada juga penjual yang mengirimkan barang yang kualutasnya tidak sesuai janjinya kepada konsumen. Karenanya, perlu adanya peraturan yang lebih rinci mengenai sistem jual beli online,” tutupnya. (ADR)

Related posts