Jelang Tahun Baru, Polisi Sita 3,9 Kilogram Ganja

(GAMBAR ILUSTRASI: ISTIMEWA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Menjelang Tahun Baru, kepolisian melakukan sejumlah langkah dalam mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di masyarakat. Belum lama ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung berhasil mengungkap peredaran ganja, dan mengamankan satu orang tersangka, yakni Iman (41), di kawasan Ciwidey.

Wakil Kepala Polres Bandung Komisaris Edwin Afandi menuturkan, awal mula pengungkapan, saat pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Kemudian, petugas Satreskoba melakukan penyamaran untuk menangkap tersangka. Saat diringkus, petugas mendapatkan 1 paket sedang dan 14 belas paket kecil ganja kering di kantong celana tersangka. “Yang bersangkutan mengaku masih menyimpan sejumlah ganja kering di rumahnya,” ujar Edwin, yang didampingi Kepala Satreskoba Ajun Komisaris Agus Susanto, di Mapolres Bandung, Kamis (22/12).

Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan dua paket ganja kering yang dibungkus lakban coklat, satu paket sedang dibungkus kantong plastik hitam, dan satu paket sedang yang dibungkus plastik warna bening. Total, petugas berhasil mengamankan 3,9 kilogram ganja. “Berdasar hasil interogasi, paket ganja akan diedarkan menjelang Natal dan Tahun Baru,” tukas Edwin.

Edwin mengungkap, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari Danil, distributor di Aceh yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, dengan harga Rp 10.800.000, di daerah Parung, Bogor.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara. (vil)

Related posts