JABARTODAY.COM, BANDUNG — Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM Keliling Online pada 31 Agustus hingga 6 September 2020.
Pelayanan tersebut tersebar di beberapa lokasi. Berikut ini jadwal dan tempat pelayanan perpanjangan SIM Keliling Bandung.
Senin, 31 Agustus 2020
Layanan perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Lokasi pertama berada di Jalan Pungkur atau tepatnya di ITC Kebon Kelapa. Lokasi kedua bertempat di Metro Indah Mall Jalan Soekarno Hatta.
Selasa, 1 September 2020
Layanan perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Lokasi pertama berada di Jalan Djunjunan atau tepatnya di BTC Fashion Mall. Kemudian lokasi kedua di Pasar Modern Batununggal Blok RG nomor 03, Kota Bandung.
Rabu, 2 September 2020
Layanan perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Lokasi pertama berada di Jalan Ibrahim Adjie atau tepatnya di sekitar BTM Cicadas. Lokasi kedua di MIKO Mall Jalan Terusan Kopo Bandung.
Kamis, 3 September 2020
Layanan perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Lokasi pertama berada di Pasar Modern Batununggal Blok RG nomor 03 Bandung dan lokasi kedua di Borma Cipadung Jalan A.H.Nasution.
Jumat, 4 September 2020
Layanan perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Lokasi pertama berada di Pasar Modern Batununggal Blok RG nomor 03, Bandung, sedangkan lokasi kedua di Lucky Square Jalan Terusan Jakarta.
Sabtu, 5 September 2020
Layanan perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Lokasi pertama di Jalan Djunjunan atau tepatnya di BTC Fashion Mall. Kemudian lokasi kedua di Pasar Modern Batununggal Blok RG nomor 03 Bandung.
Minggu, 6 September 2020
Layanan perpanjangan SIM pelayanan perpanjangan SIM keliling tidak beroperasi. Namun, pemohon bisa datang ke Gerai SIM Online di Festival Citilink.
Gerai SIM Online
Khusus Gerai SIM Online di Festival Citylink Jalan Peta, Bandung, pelayanan perpanjangan SIM dibuka mulai hari Senin, 31 Agustus 2020 hingga Minggu, 6 September 2020.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Untuk sementara, SIM Corner Batununggal dan SIM Outlet BTC tidak beroperasional. Diimbau bagi pemohon perpanjangan SIM agar mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan membawa hand sanitizer.
MEKANISME PENERBITAN SIM BARU
PERSYARATAN
1. Usia
– SIM A, C dan D pemohon minimal 17 tahun
– SIM B I dan B II pemohon minimal 20 tahun
– SIM Umum pemohon usia 21 tahun
2. Melampirkan E-KTP dan Foto copy nya
3. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang direkomendasikan oleh Polri seuai Perkap No.9 tahun 2012 tentang SIM
4. Khusus untuk pemohon SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum dilampirkan pula sertifikat psikologi
TATA CARA
1. Pendaftaran SIM ( cek kelengkapan persyaratan peseta uji )
2. Registrasi / entri data.
3. Identifikasi ( pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital )
4. Mengikuti ujian Teori
5. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti uji driving simulator dan uji praktek sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
6. Bila lulus ujian teori, uji simulator dan uji praktek, dilanjutkan membayar administrasi / PNBP di Bank BRI ( formulir di isi sesuai biodata )
7. Pencetakan SIM Asli
MEKANISME PENERBITAN SIM PERPANJANGAN
PERSYARATAN
1. Melampirkan E-KTP dan fotokopinya
2. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
TATA CARA
1. Pendaftaran ( cek kelengkapan persyaratan )
2. Pembayaran PNBP dan mengisi formulir.
3. Registrasi.
4. Identifikasi ( Pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan digital )
5. Pencetakan SIM Asli
Catatan : SIM yang masa berlakunya habis ( lewat 1 hari ) tdk bisa melakukan perpanjangan, harus melakukan pengajuan penerbitan SIM baru sesuai Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 28 ayat 3.
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah
ADMINISTRASI SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP :
1. Biaya Pembuatan SIM Baru :
– SIM C : Rp.100.000,-
– SIM A : Rp.120.000,-
– SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum : Rp.120.000,-
2. Biaya pembuatan SIM perpanjangan :
– SIM C : Rp.75.000,-
– SIM A : Rp.80.000,-
– SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum : Rp.80.000,-
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
1. Memiliki SIM
– Golongan A untuk A Umum
– Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
– Golongan B I Umum untuk B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. Memiliki E-KTP
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
Sumber: Polrestabes Bandung