Jadi JC, Jaksa Beri Tuntutan Ringan

Dua jaksa, Fahri Nurmallo dan Devyanti Rochaeni, jalani sidang tuntutan, Rabu (26/10). (jabartoday/avila dwiputra)
Dua jaksa, Fahri Nurmallo dan Devyanti Rochaeni, jalani sidang tuntutan, Rabu (26/10). (jabartoday/avila dwiputra)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Ironis. Sesama jaksa saling memberikan tuntutan. Itu terjadi dalam persidangan yang melibatkan kedua jaksa yang diduga menerima suap terkait penanganan perkara korupsi dana BPJS Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, yakni Fahri Nurmallo dan Devyanti Rochaeni.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (26/10), jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tuntutan berbeda bagi kedua terdakwa. “Meminta kepada majelis hakim yang berwenang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fahri Nurmallo selama 9 tahun. Dan terdakwa  Devyanti Rochaeni, selama 5 tahun penjara,” ucap JPU KPK Fitroh Rochayanto, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Longser Sormin tersebut.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar keduanya denda Rp 300 juta, yang bila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Jaksa menilai, keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menciderai korps hukum. Yang meringankan, menurut jaksa, keduanya berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Khusus Devy, dikarenakan dirinya menjadi justice collaborator dalam kasus ini, tuntutannya lebih ringan.

Atas tuntutan tersebut, baik Fahri dan Devy mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan sendiri. Kuasa hukum pun akan mengajukan pledoi mengingat tuntutan yang dinilai tinggi. Majelis hakim pun memberikan waktu dua minggu untuk menyiapkan nota pembelaan. Maka itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (9/11).

Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rochayanto di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Devi dan Fachri diduga menerima suap dari Jajang dan Lenih Marliana sebesar Rp 300 juta. “Uang tersebut diberikan untuk menggerakkan agar para terdakwa selaku jaksa penuntut umum agar meringankan tuntutan pidana terhadap Jajang Abdul Kholik dan Budi Subiantoro,” tutur Fitroh.

Uang sebesar Rp 200 juta berasal dari Jajang dan Ojang Sohandi melalui Lenih, istrinya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap ini. Sementara Rp 100 juta berasal dari Budi melalui Kristanto Wibowo. Penerimaan uang itu dinilai jaksa melanggar kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil. (vil)

Related posts