
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Selama beberapa tahun menjalani restrukturisasi sebagai dampak kondisi perusahaan yang kurang sehat, kini, PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 kembali beroperasi. “Pada saat ini AJBB 1912 dapat kembali beroperasi secara normal seraya tetap melakukan perbaikan internal yang berlangsung bertahap,” tandas Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam keterangan resminya, Jumat (6/4).
Dalam proses restrukturisasi yang berlangsung sejak Oktober 2016, Riswinandi mengutarakan, pihaknya menempatkan pengelola statuter, yang menjadi bagian upaya restrukturisasi PT AJBB 1912. Upaya restrukturisasi itu, jelasnya, menjadi kewenangan OJK.
Riswinandi meneruskan, selain jasa keuangan perbankan, pihaknya pun senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap perusaan jasa keuangan non-perbankan, termasuk bidang asuransi. Karenanya, seru dia, pihaknya mengawasi dan membina sekaligus merestrukturisasi AJBB 1912 karena kondisi perusahaan yang dinilai OJK kurang sehat.
Guna memperkuat industri asuransi, Riswinandi menyatakan, pihaknya menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Isinya, terangmya, mengatur perusahaan mutual sebagaimana amanat UU 40/2014.
Mengacu pada UU itu, tegas Riswinandi, pihaknya pun memproses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah bersama instansi terkait. “Bersama pemerintah, kami pun berdiskusi tentang segala hal yang berkaitan dengan materi Rancangan UU Penjaminan Polis,” tutupnya. (win)