Ibu Hamil Naik KA? Ada Aturan Khusus

jabartoday.com/net

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Kaum ibu yang hamil muda atau usia kandungannya belum mencapai 14 pekan dan sudah melewati 28.pekan, sebaiknya menjaga kondisi kehamilannya, termasuk saat bepergian. Karenanya, demi menjaga kesehatan ibu-ibu yang hamil muda dan calon anak, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menerbitkan aturan baru, khusus bagi penumpang hamil.

“Mulai 31 Maret 2017, kami menerapkan syarat khusus bagi para penumpang yang usia kehamilannya belum mencapai 14 pekan atau melewati 28 pekan,” tandas Kepala Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus, Senin (27/2).

Joni menjelaskan, syaratnya, penumpang hamil yang belum melewati 14 pekan dan melebihi 28 pekan, wajib melampirkan surat keterangan dokter atau bidan saat hendak melakukan perjalanan jarak jauh. Syarat lainnya, lanjut Joni, para penimpang hamil pun harus didampingi oleh setidaknya seorang pendamping. Ditegaskan, ternyata terdapat penumpang hamil yang tidak sesuai ketentuan saat boarding, pihaknya tetap membolehkanpenumpang tersebut melakukan perjalanan jarak jauh.

Namun, tambahnya, penumpang tersebut wajib mengikuti pemeriksaan pada pos kesehatan di stasiun keberangkatan. Penumpang bersangkutan, imbuhnya, membuat surat pernyataan bahwa PT KAI tidak bertanggungjawab jika selama perjalanan, terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Nah, kalau hasil pemeriksaan menyatakan bahwa penumoang itu tidak layak melakukan perjalanan karena kondisinya tidak mendukung sehingga menimbulkan risiko dan membahayakan keselamatannya, kami mengembalikan uang pembelian tiket 100 persen,” urainya.

Joni meneruskan, apabila saat perjalanan pihaknya mendapati penumpang hamil yang melanggar ketentuan, penumpang itu wajib membuat surat pernyataan. Isinya, tukas Joni, yang bersangkutan sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan menanggung segala risiko selama perjalanan. (win)

Related posts