
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Kekuasaan dan kekayaan tidak dapat menjamin seseorang selalu memperoleh kesenangan. Buktinya, perjalanan sang big boss rental dan travel, Andianto Setiabudhi, selaku owner PT Cipaganti Cipta Graha, yang kini berganti nama menjadi PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk, berakhir sangat tidak membahagiakan.
Andi, sapaan akrabnya, harus menerima kenyataan pahit. Rumah dan mobil mewah dia tinggalkan karena harus menempati ruang sempit berupa sel penjara. Pasalnya, Andi harus menjalani putusan dan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, berupa pidana penjara 18 tahun dalam persidangan Rabu (15/7), di PN Bandung, Jalan Martadinata Bandung.
Majelis Hakim menilai Andi terbukti menipu para nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dan melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (2) UU No 10/1998 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menipu denga mendirikan koperasi tanpa izin usaha, serta menjatuhkan pidana penjara 18 tahun ditambah oleh denda sebesar Rp 150 miliar,” tandas Hakim Ketua, Kasianus Telaumbanua, dalam amar putusannya.
Kasianus berpendapat, ada beberapa hal yang memberatkan Andi. Menurutnya, selama proses persidangan, terpidana berbelit-belit ketika menjawab dan menerangkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, baik oleh majelis hakim, maupun JPU. Tidak itu saja, Kasianus menilai apa yang dilakukan terpidana pun merusak kepercayaan masyarakat. Namun, Kasianus menyatakan, selama proses persidangan, terpidana, yang masih punya tanggungan keluarga, bersikap sopan serta masih menjadi tulang punggung keluarga. Itu yang menjadikannya sebagai hal meringankan.
Sebenarnya, vonis sang big boss itu lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam penuntutannya, JPU menuntut Andi berupa pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Karenanya, JPU mengajukan banding. Begitu pula dengan Andi. Merasa hukumannya terlalu berat dan kurang adil, Andi pun mengajukan banding.
Pemberitaan sebelumnya, bersama sang isteri, Yulinda Tjendrawati Setiawa, yang juga wajib mendekam di balik terali besi selama 6 tahun plus denda Rp 10 miliar, dan kakaknya, Djulia Sri Redjeki, yang turut menjadi pesakitan karena juga harus mendiami sel penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 15 miliar, Andi ditangkap jajaran Polda Jabar. Dugaannya, melakukan penggelapan dana para mitra koperasi. Setelah trio pejabat Cipaganti tersebut diciduk, kepolisian pun meringkus Wakil Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha, Cece Kadarisman.
Hasil penyelidikan, keempatnya menjanjikan bagi hasil 1,6-1,95 persen setiap bulannya bergantung tenor kepada para nasabah. Kesepakatanya,. dana itu dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang. Hasll penyedilikan, penyidikan, dan pemeriksaan menunjukkan, berdasarkan kesepakatan bagi hasil 1,5-1,75 persen, Andi cs menyuntikkan dana mitra itu kepada PT CCG senilai Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar, dan PT CGP Rp 885 juta.
Celakanya, sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan bisnis tidak berjalan. Penggunaan uang mitra yang bernilai total Rp 3,2 triliun pun tidak jelas penggunaannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (ADR)