Gara-gara Liga Inggris, Sugiono Terancam 3 Tahun Penjara

English Premier League, salah sau liga utama Eropa.

JABARTODAY.COM – BANDUNG

 

Gara-gara Liga Inggris, seorang pria harus menghadapi meja hijau. Hal itu setelah dirinya diduga menyiarkan pertandingan Liga Inggris tanpa izin. Sugiono, terdakwa tersebut, menyalurkan siaran pertandingan Liga Inggris melalui perusahaan miliknya PT Mandala Haji Vision. Perbuatannya tersebut tercantum dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Yuniarto di Ruang Sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/12).

 

Dalam dakwaan, Sugiono yang memberikan harga sebesar Rp 30 ribu untuk berlangganan TV kabel, diduga telah menyalahi aturan hak siar, karena dalam kontraknya dengan PT MNC Sky Vision, tidak termasuk pertandingan liga tersebut.

 

Sugiono sendiri membantah hal tersebut, karena dirinya hanya sekedar membantu masyarakat di daerah Manglayang agar siaran televisi di daerah tersebut bagus. “KPID sendiri sudah memberi izin sementara. Itu juga terjadi di mana saja, makanya saya juga bingung kenapa saya yang kena,” ujarnya, usai persidangan.

 

Mengenai siaran Liga Inggris yang menjadi masalah tersebut, dirinya mengatakan sedang mengurusnya. Namun, di tengah-tengah negosiasi, dirinya ditangkap oleh pihak Polda Jabar. Dirinya juga menyebut memberikan harga murah untuk membantu masyarakat menengah ke bawah. “Kalau masyarakat atas, siaran apapun mereka ga masalah. Tapi, inikan masyarakat menengah ke bawah yang saya bantu,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, Sugiono dikenakan Pasal 75 ayat (5) UU No 19/2002 tentang Hak Cipta dan terancam 3 tahun penjara.

 

Sidang yang dipimpin oleh Mula Panggaribuan akan langsung mendengarkan keterangan saksi dari Penuntut Umum, Selasa (11/12).(AVILA DWIPUTRA)

Related posts