Terbukti Suap, WN Jepang Diganjar 3 Tahun Bui

Presdir PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio (kanan), mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/12).

JABARTODAY.COM – BANDUNG

 

Seorang Warga Negara Asing asal Jepang harus mendekam di sel tahanan Indonesia, Hal itu setelah dirinya terbukti melakukan tindak pidana penyuapan. Shiokawa Toshio, WN Jepang yang juga Presiden Direktur PT Onamba Indonesia (PT OI), divonis hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung 3 tahun penjara.

 

Dalam sidang yang digelar di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung tersebut, majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan mengatakan, bahwa Shiokawa bersama-sama Odih Juanda, Imas Dianasari melakukan tindak pidana korupsi yang diatur Pasal 6 ayat (1) UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

“Memberikan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 200 juta rupiah, yang bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Sinung dalam pembacaan putusannya, Selasa (4/12).

 

Kasus ini berawal ketika Imas Dianasari, hakim Pengadilan Hubungan Industrial melakukan sidang sengketa antara buruh dengan pihak PT OI. Dalam sidang tersebut, Imas bersama anggota majelis hakim memenangkan pihak PT OI. Usut punya usut, Odih selaku Direktur PT OI memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Imas. Dalam pertemuan di Rumah Makan Ponyo, Cileunyi, Kabupaten Bandung, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan keduanya.

 

Atas vonis tersebut, Shiokawa yang ditemani penerjemahnya, akan pikir-pikir dahulu. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum KPK, Asrul Alimina, yang akan pikir-pikir.

 

Menanggapi putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan yang sebesar 7 tahun. Asrul tidak banyak berkomentar. “Semuanya akan kami tuangkan dalam memori (banding),” singkatnya.

 

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Luhut MP Pangaribuan, menyebut vonis tersebut tidak adil, karena kliennya tidak mengetahui apa yang dilakukan Odih terhadap perkara tersebut. Menurutnya, Shiokawa hanya sekedar melakukan kebiasaan di sebuah perusahaan, seperti memberi izin atau menandatangani surat-surat. “Walaupun dia (Shiokawa) mengakui, tapi dia sebenarnya ga tau apa yang dilakukan Odih,” tukasnya.

 

Dalam penutup pembicaraannya, Luhut menyatakan, jangan selalu perkara korupsi yang masuk ke pengadilan harus seluruhnya dihukum. “Janganlah memberikan putusan emosional, karena keinginan mengganyang korupsi. Bila seperti itu, bukan pengadilan namanya,” tegasnya.

 

Sebelum Shiokawa, kasus ini juga menyeret Imas dan Odih yang telah dihukum masing-masing 6 dan 4 tahun penjara. Keduanya juga sempat menjadi saksi dalam sidang Shiokawa, bahkan dikonfrontir. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts