
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung akan menindak tegas para pengendara, baik itu roda dua maupun roda empat, yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Bandung Komisaris Polisi Rosdiana mengatakan, hal ini dilakukan guna meminimalisasi tingkat kecelakaan di jalan raya.
“Kalau misalkan pengendara yang tidak mempunyai SIM, berarti dia belum lolos untuk mengendarai kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (4/12).
Apabila benar nanti ada yang dikedapati tidak mempunyai SIM, ditegaskan olehnya, maka pengendara akan dikenakan sangsi. “Nanti sangsinya berupa sangsi perdata yaitu berupa denda,” ujarnya.
Ditanya perihal pihaknya mendapati pengendara di bawah umur, seperti pelajar SMP atau SMA, yang belum memiliki SIM A/C, dirinya menuturkan akan menindak tegas.
“Kita tidak akan pandang bulu terhadap hal yang seperti ini, namun penindakannya beda, karena dibawah umur maka kita akan lakukan pembinaan dan penyuluhan,” ungkapnya.
Ros -sapaan akrabnya- mengimbau masyarakat yang memang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk tidak memaksakan mengendara demi keselamatan bersama. “Namanya berkendara kan ingin aman, tertib? Selain keselamatan diri sendiri kan orang lain juga, kalau belum mempunyai kemampuan dan mempunyai izin, ya jangan berkendara! Karena riskan akan terjadinya kecelakaan,” tutupnya. (AVILA DWIPUTRA)