Feedloater Nakal, Ini Sanskinya


JABARTODAY.COM – BANDUNG — Menjelang Ramadan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan pengawasannya, termasuk dalam hal yang berkaitan dengan komoditi-komoditi pokok, semisal daging sapi. “Benar. Kami meningkatkan pengawasan terhadap seluruh feedloater yang menjadi pemasok rumah potong hewan (RPH),” tandas Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, belum lama ini.

Diutarakan, terjadinya kenaikan harga sejumlah komoditi, tidak tertutup kemungkinan akibat ulah sekelompok oknum yang ingin mengambil keuntungan. Dia mencontohkan, pada 2015, harga dagong mengalami kenaikan signifikan. Saat itu, tuturnya, mencapai Rp 140 ribu per kilogram.

Hal itu, jelas dia, membuat pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya, terjadi pengurangan pasokan pada Rumah Potong Hewan (RPH) oleh feedloater. Lalu, ucap dia, pihaknya memanggil seluruh feedloater, yaitu sebanyak 32 feedloater untuk klarifikasi penyebab pengurangan pasokan.

Kala itu, imbuhnya, feedloater merengurangi pasokan karena adanya pembatasan kuota oleh pemerintah. Pihaknya pun, sabungnya, langsung bertindak tegas. “Itu melanggar aturan. Feedloater tidak boleh mengurangi pasokan. Untuk itu, kami menjatuhkan sanksi. Saat itu, sanksi bagi ke-32 feedloater berupa denda bernilai total Rp 116 miliar,” ungkapnya.

Harapannya, cetus dia, tahun ini, kejadian 2015 tidak terulang. Ubtuk itu, serunya, pihaknya tetap melakukan monitoring. Seandainya kejadian 2015 terulang, tegasnya, pihaknya tidak segan bertindak tegas. Artinya, sanksi bagi oknum nakal menanti. “Tidak hanya teguran dan denda, sanksi pidana hingga pencabutan izin pun bisa terjadi,” tutupnya. (win)

Related posts