JABARTODAY.COM – BANDUNG Lima kepala SMA negeri di Kota Bandung, yakni SMA 2,3,5,8, dan 9 yang direkomendasikan diberhentikan oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, untuk diberhentikan terkait dugaan pungutan liar beberapa waktu lalu, ternyata dikukuhkan sebagai kepala SMA di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pengukuhan oleh Gubernur itu usai pemeriksaan ulang Inspektorat Jabar, jika para kepala sekolah ternyata tidak terbukti melakukan pungli. Sehingga pada 14 Februari 2017 dikukuhkan bersama 687 kepala SMA/SMK negeri lainnya oleh Gubernur.
Atas ketetapan hukum itu, Forum Aksi Guru Independen Kota Bandung menuntut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk merehabilitasi nama baik mereka. Sebab, tudingan pungli tersebut diekspos di media massa sehingga berdampak negatif kepada sekolah yang dipimpin dan juga keluarganya.
Lima sekolah itu hanya sampel yang dititipi siswa baru tanpa prosedur yang benar oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Bandung, ungkap Ketua FAGI Iwan Hermawan, yang dihubungi, Kamis (16/2).
Iwan menjelaskan, seharusnya bukan para kepala sekolah yang disanksi, melainkan oknum pejabat itu. “Ironisnya, oknum pejabat itu tidak diberi sanksi malah promosi jabatan pada pengukuhan pejabat dengan SOTK baru, beberapa waktu lalu,” tukas Iwan. (koe)