JABARTODAY.COM (BANDUNG) – Kendati mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jawa Barat mendapat enam catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI lantaran masih adanya sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan pada peraturan dan perundang-undangan.
Catatan itu disampaikan Kepala Perwakilan Prov Jabar BPK RI Slamet Kurniawan saat membacakan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Jabar 2012, dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (27/5/13) siang.
“Itu (catatan, red) berkaitan dengan bagaimana suatu perencanaan disusun sebaik mungkin sehingga tidak ada kesalahan dalam penganggaran. Prediksinya belanja barang, direalisasikan menjadi belanja modal,” jelas Slamet.
Dia menambahkan, catatan pertama berkaitan dengan penganggaran. Belanja pegawai telah dianggarkan pada Belanja Barang/Jasa senilai Rp 18,367 miliar, sedangkan Belanja Barang/Jasa dianggarkan pada Belanja Pegawai senilai Rp 54,224 miliar.
Catatan lainnya lanjut Slamet, berkaitan dengan akta hibah aset. BPK mengkritisi soal hibah aset pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan kepada kabupaten/kota dengan nilai setidaknya mencapai Rp114,029 miliar. Hibah itu belum disertai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima.
“Pemeriksaan BPK sudah menguji ke penerima. Nota hibahnya memang belum diselesaikan. Pemerintah kab/kota belum berani mencatat kalau belum ada nota hibahnya,” jelasnya.
Tak hanya itu, Pemprov Jabar juga terlambat melaksanakan pengadaan perangkat lunak manajemen sekolah terpadu berbasis teknologi informasi dan duplikasi penyaluran senilai Rp164,552 juta.
Dia menambahkan, BPK juga menyoroti penyaluran BOS (bantuan operasional sekolah). Pertama, mengenai dana yang tidak digunakan karena beberapa sekolah menolak BOS namun belum dikembalikan ke kas daerah Jabar minimal sebesar Rp1,435 miliar.
Catatan terakhir dari BPK, sambung Slamet, adalah terkait bendahara Pemprov Jabar yang tak melaksanakan kewajiban perpajakan sepenuhnya. “Ada kewajiban yang belum disetorkan, tapi itu berkaitan juga dengan administrasi antara bendahara dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” tukasnya. (Rommy Roosyana)