Empat Kilogram Ganja Kering Disita Polisi

Para tersangka pengedar ganja kering yang berprofesi sebagai pengamen dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Dalam penangkapan itu diamankan 4 kilogram ganja kering siap edar. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Para tersangka pengedar ganja kering yang berprofesi sebagai pengamen dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Dalam penangkapan itu diamankan 4 kilogram ganja kering siap edar. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kembali menangkap sindikat pengedar ganja pada Selasa 25 Maret 2014. AS (31), J (30), dan SR (34) diciduk anggota Sat Res Narkoba di depan Rumah Makan Man Jabal di Jalan Terusan Pasirkoja, sekitar pukul 16.00, saat akan melakukan transaksi.

Selain mengamankan tiga tersangka yang berprofesi sebagai pengamen di Jalan Pasirkoja, empat kilogram ganja kering siap edar turut diamankan dari komplotan ini.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Mochamad Ngajib mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar daerah Pasirkoja dengan konsumen mayoritas pelajar.

“Setelah itu kita kembangkan dan berhasil ditangkap AS dan kita tangkap dua orang lainnya. Ketiganya sering mangkal di Pasir Koja menjadi pengamen,” ujarnya di Markas Sat Res Narkoba, Minggu (30/3/2014).

Dari hasil penyelidikan, ketiganya menjual ganja dengan paket hemat yang berkisar Rp 50-100 ribu per paket. “Mereka sudah mengedarkan ganja ini selama 8 bulan terakhir,” ungkap Ngajib.

Selama delapan bulan tersebut, ketiganya sudah berhasil menjual sekitar enam kilogram dari sepuluh kilogram yang didapat dari seseorang berinisial JAK yang berdomisili di Kota Bandung dan masih dalam pengejaran.

“Ganja satu kilonya seharga Rp 2,5 juta. Tersangka dapat untuk 100 persen bahkan lebih. Hal ini yang memjadi alasan mereka berjualan,” jelasnya.

Dari para tersangka, Sat Res Narkoba mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik hitam ganja milik AS, 4 bungkus besar ganja yang dilapisi kertas koran berlakban kuning milik J, serta 1 bungkus ganja yang dilapisi kertas koran milik SR.

Ketiga tersangka yang kini mendekam dibalik jeruji besi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 dan 2 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya penjara 20 tahun. (VIL)

Related posts