Eksekusi Susno, Yusril: Jaksa Keliru!

YUSRIL IHZA MAHENDRA (swatt-online)
YUSRIL IHZA MAHENDRA (swatt-online)

JABARTODAY.COM – BANDUNG – Eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI atas Komjen Purn Susno Duadji di kawasan Resort Dago Pakar Nomor 6, Bandung berlangsung menegangkan. Pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengatakan jika terjadi tindak kekerasan, pengawal Pak Susno tidak akan segan-segan untuk tembak di tempat.
“Pengawal Susno akan melakukan tindakan tembak di tempat. Itu dalam keadaan terdesak,” ujar  Fredrich.

Susno Duadji  diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta, dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat. Mantan Kapolda Jabar itu juga terbukti korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL). Lalu, Susno mengajukan kasasi kepada MA, namun ditolak.

 

Sementara itu, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan Susno tidak bisa dieksekusi. Dalam pandangan Mantan Menkumham ini, putusan hukum terhadap Susno di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi batal demi hukum.

“Saya berpendirian bahwa eksekusi itu tidak bisa dilakukan. Jaksanya salah. Jaksa tidak bisa berpegangan pada surat edaran Pak Basrief, jaksa itu bukan melaksanakan perintah atasan,” tepis Yusril. (zam/JakartaToday.co)

Related posts