
JABARTODAY.COM – BANDUNG. Komisi Kejaksaan RI mendukung penuh pelaksanaan eksekusi atas Mantan Kabareskrim Polri Komjen Purn. Susno Duadji yang dilakukan oleh puluhan jaksa dari Kejati DKI dibantu Kejati Jabar, Rabu (24/4/2013). Karena, Komisi Kejaksaan menilai amar putusan Mahkamah Agung yang memutuskan eksekusi atas mantan Bareskrim Polri, Susno Duadji tidak boleh ditafsir ulang.
“Amar putusan MA tentang eksekusi atas kasus Susno Duaji bersifat final, tidak ada seorang pun berhak melakukan tafsir ulang atas putusan MA. Eksekusi sudah menjadi kewajiban Kejaksaan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan,” tegas Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Kamilov Sagala saat dihubungi JakartaToday.co, Rabu (24/4) menanggapi pernyataan Pengacara Susno Duadji, Yusril Ihza Mahendra bahwa kliennya tidak bisa dieksekusi.
Kamilov menegaskan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra kurang mengerti perihal ketentuan eksekusi sehingga penyataannya terkait eksekusi Susno yang mengatakan jaksa keliru tidak tepat dan proporsional.
“Apa yang dilakukan oleh jaksa sudah benar. Jaksa berhak melakukan eksekusi terhadap terpidana yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Saya menilai Pak Yusril adalah ahli hukum tata negara bukan hukum pidana. Beliau perlu membaca lebih teliti ketentuan eksekusi dalam KUHAP,” ujar Kamilov.
Senada dengan Kamilov, Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko pada Selasa (4/12/2013) mengatakan bahwa kasus Susno Duadji diputus majelis Kasasi MA pada Kamis, 22 November 2012. Amar putusannya menolak kasasi terdakwa, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang berlaku.(fzf/JakartaToday.co)